| Rabu, 11 Juli 2007 | BANYUMAS |
Sirine dan Rotator Liar DitertibkanPURWOKERTO-Penyalahgunaan sirine dan lampu rotator pada kendaraan mulai ditertibkan Polwil Banyumas. Sirine dan lampu rotator hanya boleh digunakan untuk kendaraan-kendaraan tertentu saja. Kapolwil Banyumas, Kombes Emron Putra Agung didampingi Kasubag Lantas, Kompol Muji Ediyanto kemarin menjelaskan, sirine dan lampu rotator itu hanya boleh digunakan untuk kendaraan patroli pengawalan (Patwal) dengan warna biru, ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran dengan warna merah, serta kendaraan dengan tonase berat, seperti truk tronton dengan warna kuning. "Kini banyak kendaraan di luar jenis itu yang memasang sirine dan lampu rotator. Pemasangan alat tersebut pada kendaraan yang bukan berwenang melanggar aturan," jelasnya. Muji menambahkan, penertiban penggunaan sirine dan lampu rotator itu sudah dilaksanakan 21-30 Juni lalu, diawali dengan sosialisasi. Pada 1-10 Juli dilakukan sosialisasi dan teguran bagi pengendara yang masih memasang alat tambahan itu. Setelah sosialisasi dan teguran belum juga diindahkan, tahap berikutnya, 11-20 Juli akan diambil tindakan tegas. Mereka yang masih kedapatan memasang sirine dan rotator bukan sesuai kewenangannya diminta untuk melepas sendiri di hadapan petugas. Apabila tak juga dipatuhi, kata dia, mulai 26 Juli polisi akan mengambil tindakan tegas dengan menilang. (G23-55) |