logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 11 Juli 2007 BANYUMAS
Line

Tiga Kades Dilaporkan ke Polisi

  • Penanganan Ijazah Palsu Dipertanyakan

TEMANGGUNG-Tiga orang kepala desa (kades) yang terpilih dalam pilkades 31 Mei lalu dilaporkan kepada kepolisian karena diduga pencalonannya menggunakan ijazah palsu. Namun demikian, tindak lanjut atau penanganan aparat kepolisian terhadap laporan tersebut dipertanyakan oleh Barisan Indonesia (Barindo).

Sejumlah pengurus Barindo yang dipimpin Ketuanya Guruh Hermawan Rudiyanto dan Koordinator Hukum dan HAM, Wahidatul Hasanah, kemarin mendatangi Kantor Polres Temanggung guna beraudiensi dengan Kapolres AKBP Opik Tofik Nugraha. Namun, karena Kapolres sedang menghadiri sertijab Kapolres Kebumen, mereka diterima Wakapolres, Kompol M Syarif.

Dalam pertemuan itu terungkap, kades terpilih Desa Batursari, Kecamatan Kledung, Sunyoto telah dilaporkan ke Polsek Parakan pada 8 Juni lalu oleh Forum Pemuda Peduli Desa (FPPD), yang diketuai Parno. Dia dilaporkan karena berdasarkan bukti-bukti, yang bersangkutan telah menggunakan ijazah palsu paket B dalam pencalonannya.

''Nomor ujian/induk ijazah paket B atas nama Sunyoto yaitu D 7144, setelah kami cek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi ternyata tidak terdaftar,'' kata Wahidatul Hasanah, yang didampingi Parno dan Sekretaris FPPD, Wahyudi.

Selain itu, Sunyoto ketika mengikuti pilkades sebelumnya, periode 1998-2006 menggunakan ijazah Uper SD. Padahal, ijazah Paket B-nya keluar pada 1995, sehingga kalau memang ijazahnya asli mestinya yang digunakan ikut pilkades 1998 adalah ijazah aslinya tersebut.

''Ini merupakan indikasi pula, ijazah yang digunakan saat ini bukanlah ijazah asli yang dikeluarkan pada 1995,'' tandasnya.

Sebelumnya, Kades Canggal, Kledung juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dalam perkara yang sama. Bahkan sebagai bukti-bukti, pelapor telah menyertakan replika ijazah yang diduga asli tapi palsu miliknya.

Temuan Polisi

Demikian pula, Barindo telah melaporkan secara lisan dugaan pemalsuan ijazah oleh Kades Ketitang, Jumo. Ketika itu, Kapolres telah menyepakati untuk memasukannya sebagai laporan A, artinya merupakan temuan polisi atau bukan delik aduan.

''Ini karena kami bukan institusi yang berwenang menyidik ijazah palsu,'' jelas dia, seraya menambahkan sebetulnya kasus Ketitang ini sebelum pilkades sudah ditangani oleh unit IV Reskrim, namun tiba-tiba berhenti.

Karena melihat penanganannya yang terkesan tidak serius itu, Barindo mempertanyakannya. Mereka juga berharap, kepolisian mau mengungkap pembuat ijazah palsu, dimana dari laporan yang diterima Barindo diduga dilakukan oleh warga Desa Klepu, Pringsurat, Kabupaten Semarang.

''Pelaku telah membuat 34 lembar ijazah palsu untuk dijual ke para calon kades seharga Rp 4 juta/lembar,'' tambahnya.

Wakapolres menyatakan, laporan yang disampaikan oleh Barindo tersebut telah dicatatnya dan akan disampaikan kepada Kapolres sepulangnya dari Kebumen nanti.(H24-39)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA