| Senin, 09 Juli 2007 | SALA |
Pejabat Dinilai Lempar Tanggung Jawab
KLATEN-Aliansi Rakyat Antikorupsi Klaten (ARAKK) menilai ada upaya saling lempar tanggung jawab antarpejabat dalam persoalan dugaan penyimpangan dana rehab balai desa senilai Rp 9,7 miliar. Kalangan eksekutif dan legislatif terkesan tidak mau disalahkan di semua tingkatan proses distribusi hingga, dugaan adanya tindakan korupsi kian meruncing. Koordinator ARAKK, Abdul Muslih mengatakan kesan itu dengan mudah dapat ditangkap dari tanggapan pejabat sejak kasus dugaan itu ditemukan ARAKK. ''Pemkab mengatakan semua proses rehab diserahkan ke camat. Giliran camat mengaku tidak tahu-menahu sehingga saling lempar,'' ujar dia Sabtu (7/7). Padahal seharusnya Pemkab tidak perlu bingung jika tidak ada penyimpangan. Namun jika kesan saling lempar itu muncul justru warga akan bertanya-tanya. Menurut Muslih, tidak hanya eksekutif, DPRD yang mestinya menjadi fungsi kontrol juga sama saja. Dia merujuk pernyataan Wakil Ketua DPRD Drs Anang Widayaka yang mengatakan persoalan itu ditindaklanjuti ke Komisi I. Setelah itu Komisi I mengaku enggan menerima limpahan persoalan itu karena merasa tidak membahas dana Bantuan Tak Tersangka (BTT) yang digunakan untuk membangun 107 balai desa di 14 kecamatan itu. Dia menilai dugaan itu tampaknya tidak jauh berbeda dengan kasus bantuan rumah rusak berat Rp 6,5 miliar dari Pemprov yang juga diwarnai saling lempar persoalan. Diserahkan Komisi Wakil Ketua DPRD Drs Anang Widayaka mengatakan, tidak ada maksud DPRD untuk saling lempar tanggung jawab. Dia mengatakan, sesuai aturan setelah anggaran digedok sebagai APBD maka semua proses pengawasan diserahkan ke komisi. ''Jadi kalau ada dugaan penyimpangan APBD di bawah maka kontrolnya berada di komisi dalam hal ini Komisi I,''ujar dia. Kalau persoalan itu oleh Komisi I dianggap lebih tepat dibawa ke panitia khusus, itu bisa saja. Namun untuk membentuk pansus harus ada laporan dari Komisi I. Setelah itu dilaporkan ke pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi. Bupati Klaten, Sunarna SE saat ditanya persoalan itu enggan berbicara lebih jauh. Termasuk soal surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Towangsan yang mempertanyakan rehab itu. ''Surat belum saya baca. Nanti saja kalau sudah ,''ujar dia. Namun dia mengaku sudah berkoordinasi dengan camat.(H34-67). |