| Senin, 09 Juli 2007 | PANTURA |
Masyarakat Kota Tegal Mulai Jenguk HM ZakirTEGAL - Sejumlah warga Kota Tegal yang prihatin dengan kondisi mantan wali kota HM Zakir, yang ditahan karena tersandung kasus korupsi, silih berganti mulai berdatangan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tegal. Terbukti, setelah Ketua Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) Kota Tegal, Agil Riyanto Darmowiyoto, Rabu (4/7) lalu sekitar pukul 10.00 menjeguk Zakir, selang tiga hari kemudian tiga warga Kota Tegal, yakni Lutfi AN, Entieh Mundakir, dan Zaenal Abidin, datang untuk mengetahui kondisi mantan wali Kota Tegal yang diturunkan ''paksa'' saat era reformasi 1998. Menurut penuturan Lutfi AN, ketika bertemu sekitar 15 menit dengan Zakir, dia sempat menyarankan agar tetap tabah menjalani hukuman yang kini tinggal sekitar 23 bulan. ''Saat itu, Zakir mengutarakan tentang keinginaannya untuk pemindahan penahanan ke Lapas Bandung, dengan alasan agar dekat keluarga, dan dia juga mengaku sudah mengajukan permohonan ke Kalapas,'' kata Lutfi. Sementara Wali Kota Tegal Adi Winarso SSos beberapa hari sebelumnya ketika ditanya tentang rencana menjenguk Zakir di Lapas, belum dapat memastikan. Meskipun demikian, dia tidak melarang apabila ada pegawai Pemkot maupun masyarakat Kota Tegal akan menjeguk. Sebab, upaya itu dilakukan atas nama pribadi. ''Yang jelas, saya belum dapat memastikan karena perlu ada beberapa pertimbangan, agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat,'' katanya. Putusan MA Seperti diberitakan, mantan wali Kota Tegal yang menjabat selama dua periode, yakni 1990-2000, HM Zakir (67) ditahan di Lapas Kelas II B, Kota Tegal, Selasa (2/7). Penahanan tersebut berdasarkan hasil putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Zakir. Dia ditahan karena terbukti melakukan korupsi. Yakni, pengadaan tanah untuk Polsek Tegal Selatan, lahan tidur (ladur) dasawisma di Martoloyo, serta proyek penanggulangan dampak kekeringan dan masalah ketenagakerjaan. Akibat kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 73.304.000. Kasus korupsi itu disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Tegal, 31 Mei 2000. Saat itu, Zakir divonis dua tahun penjara, denda Rp 15 juta dan subsider lima bulan kurungan, serta harus membayar ganti rugi sebesar Rp 73 juta. (H17-15) |