| Senin, 09 Juli 2007 | MURIA |
Woro WoroSubsidi Benih Akhir SeptemberPATI - Untuk menangani kekeringan tanaman padi pada areal persawahan 16.990 ha, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Pati telah mempersiapkan bantuan benih. Rencananya, mulai akhir September. Menurut Kepala Distannak Ir Pujo Winarno MM, dalam menangani kekeringan itu pihaknya tidak memiliki alternatif lain kecuali memberikan subsidi benih. Sebab, kekeringan merupakan bencana alam yang tidak bisa dihindari. "Imbauan kami untuk menanam palawija tidak diindahkan petani sehingga kondisi tahun ini lebih parah dari sebelumnya," ujar Pujo saat ditemui di kantornya, Sabtu (7/7). Penyaluran benih tersebut bakal dilakukan bertahap sesuai dengan kondisi lahan. "Untuk wilayah yang ada irigasi teknisnya, kami salurkan akhir September sedangkan untuk sawah tadah hujan kami berikan mulai Oktober," ungkap Kasi Tata Guna Air dan Alat Mesin Pertanian pada Distannak Eriyanto SP MM. (fen-69) Saka Bahari Boyong Prasasti JEPARA- Kontingen Saka Bahari Jepara memboyong prasasti prestasi setelah meraih beberapa medali dalam kegiatan Saka Bahari Nasional di Situbondo selama lima hari dan berakhir Minggu (8/7). Kontingen dari Bumi Kartini ini meraih tiga medali emas dan empat perunggu. Kegiatan pramuka penegak itu diikuti kontingen dari seluruh provinsi di Indonesia. "Kami bersyukur seluruh anggota kontingen bisa meraih prestasi ini," kata Pimpinan Kontingen, Hisyam Zamroni, ketika dihubungi setelah acara penutupan. Rencananya, prasasti kontingen berprestasi itu akan dilaporkan ke Bupati Hendro Martojo, Rabu lusa. Hisyam menjelaskan, tiga medali emas diraih dari lomba karya tulis ilmiah atas nama Muhdam dan Faizun. Kedua pelajar asal Jepara itu menulis karya tulis "Revitalisasi Pengembangan Pramuka Saka Bahari". Medali kedua diraih M Mustaqim dari lomba baca puisi. Ia membacakan puisi berjudul "Laut". Medali ketiga digapai dari lomba bola voli yang diperkuat para pelajar Karimunjawa. (H15-36) MZ Dipecat dari PNS REMBANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Hamzah Fathoni SH MKn mengemukakan, mantan pemegang kas Setda yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kas bon dana tak tersangka APBD 2005, yaitu MZ -yang terakhir dimutasi ke Dinas Pariwisata Rembang- telah dipecat. Sekda menekankan, pemecatan itu karena dia tidak pernah masuk kantor dan meninggalkan tugas-tugasnya selama enam bulan. "Dia juga telah beberapa kali kami panggil untuk melapor kepada atasannya. Namun, tidak pernah memenuhi," ujarnya kemarin. Seperti diberitakan (Suara Merdeka, 4/7) Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan MZ sebagai tersangka. Kejati menyatakan sampai akhir tahun anggaran, masih ada pinjaman Rp 825,558 juta yang belum dikembalikan ke kas daerah. (H19-69) Donor Darah Pantau Kesehatan PATI - Memantau kesehatan tubuh ternyata bisa dilakukan melalui donor darah. Sebab, bersamaan dengan itu bisa diketahui seseorang memiliki penyakit atau tidak. Untuk itulah, PT Dua Kelinci Pati menerapkan donor darah rutin bagi karyawannya tiap empat bulan. Program tersebut, menurut Asisten Manajer Personalia dan Umum Tri Yulianto, telah berlangsung sejak tiga tahun lalu. Dia menyebutkan, donor darah tidak hanya dilakukan rutin setahun tiga kali tetapi pada saat PMI membutuhkan seperti ada bencana alam, pihaknya juga berpartisipasi. "Donor darah memang memiliki keuntungan ganda. Selain untuk bakti sosial, juga berguna bagi mengecek kondidi tubuh," ucap dia di sela-sela pelaksanaan donor darah di pabrik kacang itu, Sabtu (7/7). (fen-36) Iuran Sudah Disepakati Komite JEPARA - Pungutan yang dilakukan oleh SMPN I Pecangaan Rp 50.000 telah disetujui komite sekolah. Perinciannya sebagai pengganti biaya map, fotokopi ijazah, dan sumbangan buku atau penguatan perpustakaan sekolah. Pihak sekolah hanya melaksanakan ketentuan yang sudah disepakati bersama dengan komite dan orang tua murid. Ketua Komite Sekolah H Moh Basuni SE ST menyebutkan, sekolah diminta melaksanakannya dengan baik. Iuran yang sudah masuk dan pemanfaatannya harus diketahui para wali murid. Kepala Seksi SMP Dinas P dan K Drs Suwarto MM saat dihubungi di Jakarta, Minggu (8/7) sore mengatakan, penarikan iuran untuk pengambangan sarana dan prasarana sekolah diperbolehkan, sepanjang sudah dimusyawarahkan dan menjadi keputusan komite sekolah. (kar,J4-36) |