| Senin, 09 Juli 2007 | SEMARANG |
Perlu Standardisasi Pengelolaan ZakatSEMARANG- Masih banyaknya Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang dikelola orang-orang yang tidak memiliki pengetahuan dan keahlian memadai dalam mengelola zakat, serta masih rendahnya kualitas manajemen, menyebabkan masyarakat sulit membedakan OPZ yang baik kinerjanya. Karena itu perlu sekali dilakukan standardisasi pengelolaan zakat guna mencapai manajemen pengelolaan yang akuntabilitas dan amanah. Hal itu agar pencatatan dan pelaporan keuangan bisa dilakukan dengan baik, memudahkan pengauditan, dan mudah memonitor dengan mengevaluasi kinerja OPZ. Demikian disampaikan Kepala Kandepag Kota Semarang, Drs H Agus Sholeh MAg, saat memberikan materi kepada 80 peserta utusan pengurus Badan Amil dan Zakat (BAZ) Kecamatan Se-Kota Semarang pada Pelatihan dan Evaluasi Pengelolaan Zakat 2007, baru-baru ini. Agus menambahkan, akuntabilitas organisasi pengelola zakat ditunjukkan dengan laporan keuangan serta audit terhadap laporan keuangan itu. Namun banyak pembaca dan auditor tidak tahu harus mengacu ke mana saat mereka membaca dan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan itu. Pasalnya, setiap organisasi pengelola zakat memiliki acuan beragam dalam membuat laporan keuangannya. ''Dari sini bisa dilihat, perlunya keseragaman acuan sehingga perlu pedoman akuntansi,'' tambahnya. Kalau memungkinkan, lanjut dia, lebih ideal sebetulnya adalah membuat sebuah standar akuntansi zakat dan menyusun pedoman akuntansi zakat terlebih dulu. Adanya pedoman akuntansi itu akan memudahkan para pengguna laporan keuangan baik pembuat, pembaca maupun auditor untuk menggunakan laporan keuangan tersebut. Tak hanya itu, pedoman akuntansi yang sama akan melahirkan tingginya tingkat komparasi antarorganisasi pengelola zakat. "Hal-hal yang perlu distandardisasi antara lain, panduan fikih zakat, kompetensi amil zakat dan kualitas manajemen OPZ." Pihaknya juga berharap pengelolaan zakat di Semarang dapat lebih ditingkatkan untuk mengantisipasi meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran, disamping menuju visi Kota Semarang yaitu sebagai Kota Metropolitan yang religius berbasis perdagangan dan jasa. (J8-56) |