logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 09 Juli 2007 SEMARANG
Line

Pembebasan Lahan Tol Pakai Pendekatan Persuasif

SEMARANG - Pemprov Jateng masih mengedepankan pendekatan persuasif untuk membebaskan lahan tol Semarang-Solo. Ketentuan dalam Perpres No 65/ 2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, baru akan diberlakukan jika upaya-upaya persuasif tersebut gagal.

Kepala Dinas Bina Marga Jateng Ir Danang Atmojo menjelaskan, untuk wilayah Semarang, pembebasan lahan masih dipercayakan kepada Tim Sembilan. Mereka dalam waktu dekat akan terjun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada warga yang lahan dan bangunannya masuk dalam koridor jalan tol.

Fokus utama sekarang ini adalah pembebasan lahan Semarang-Bawen. Dalam pembebasan itu, Pemprov Jateng tidak akan merugikan warga.

Danang menjamin rumusan nilai ganti atas tanah dan bangunan yang ditetapkan tidak merugikan warga.

''Kalau upaya itu masih belum menemukan kesepakatan, Pemprov akan menunjuk tim independen guna memutuskan nilai tanah itu. Tapi itu langkah terakhir. Saya yakin untuk pembangunan tahap pertama ini warga bisa menerima,'' kata dia, Minggu (8/7).

Sementara itu, seperti diberitakan Menteri PU Djoko Kirmanto menyatakan pemerintah termasuk di dalamnya BPN segera menyiapkan langkah terbaru untuk mempercepat pembangunan ruas tol. Langkah itu berupa pembekuan hak atas tanah sepanjang lahan yang dilalui tol. Bahkan sistem konsinyasi (dititipkan ke pengadilan negeri) sudah dipersiapkan, bila ada sebagian warga yang masih menolak membebaskan lahannya untuk tol. Itu artinya pemerintah akan segera memberlakukan Perpres No 65/2006 yang di dalamnya mengatur pembekuan hak atas tanah.

Terpisah, Ketua Forum Komunikasi Jalan Tol Didik Suharjio menyebut, penerapan Perpres No 65/2006 yang merupakan revisi dari Perpres 36/2005 tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, perpres tersebut saat ini masih dalam tahap uji materiil. Selain itu, Perpres 65/2006 juga bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi, yakni UUD 45, sehingga semestinya tidak diberlakukan.

''UUD 45 menyebutkan bahwa hak atas tanah, air, dan udara dikelola Pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat. Kalau Perpres itu bersifat pemaksaan dan merugikan masyarakat, itu artinya kan bertentangan,'' kata Didik. (H37,H6-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA