| Senin, 09 Juli 2007 | SEMARANG |
Bong Jl Veteran Dipagar Seng
SEMARANG- Pemagaran areal bong (pemakaman tionghoa) di Jl Veteran oleh orang tak dikenal membuat para ahli waris merasa resah. Mereka khawatir makam leluhurnya akan dibongkar secara sepihak dan lahannya untuk bangunan. Sebastian B Soediono SH, pengacara ahli waris dan Perkumpulan Hok Bie mengungkapkan, lokasi makam keluarga yang terletak di Jl Veteran No 1 tersebut telah dipagar seng sekeliling oleh puluhan orang yang tidak diketahui identitas dan asal-usulnya. ''Sejak 24 Juni lalu keluarga besar dan klien kami tidak bisa mengunjungi dan membersihkan makam. Pintu pagar seng dikunci dari luar,'' kata Sebastian, Sabtu (7/7). Perkumpulan Hok Bie merupakan pemegang hak atas tanah seluas 6.028 m2, sebagaimana tercantum dalam sertifikat HGB No 60 Kelurahan Bendungan, Kecamatan Gajahmungkur d/h Semarang Selatan Gs 9519/ 1984. Tanah itu telah dipergunakan sebagai makam keluarga sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu, dan dalam waktu-waktu tertentu masih digunakan untuk ritus persembahyangan. ''Sertifikat itu memang berakhir haknya pada 17 Juli 2004. Tapi sebelum hak atas tanah tersebut berakhir, klien kami telah mengajukan permohonan perpanjangan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN),'' jelasnya. Setelah dilakukan pengecekan, pihak keluarga kecewa karena pendirian pagar di sekeliling ternyata tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang artinya melanggar Perda Kota Semarang No 12 Tahun 2000 Tentang Bangunan. Hingga kini pihak ahli waris belum tahu siapa dan apa tujuan di balik pemagaran areal makam yang masih terdapat sekitar 10 bong tersebut. Mereka juga telah mencari tahu ke sejumlah instansi di Pemkot, namun instansi-instansi tersebut mengaku tidak tahu menahu soal pemagaran areal pemakaman. Sebastian sudah melayangkan surat kepada Wali Kota Sukawi Sutarip tertanggal 28 Juni 2007. Dalam surat itu Wali Kota diminta segera membongkar pagar dan bangunan pendukung di tempat itu. Menyesalkan Sindu Dharmali, Ketua Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Jateng juga menyesalkan aksi pemagaran oleh orang-orang tak dikenal. Apalagi beberapa pengurus Klenteng Tay Kak Sie, yakni Liem Tjien Hoo dan Liem Tjien Tjioe dimakamkan di Bong Veteran. Dia menambahkan, setiap ajaran agama apapun seperti Kong Hu Cu dan Kejawen sangat mengeramatkan kuburan nenek moyang. Perlu ada ritual khusus, dan tidak bisa sembarangan membongkar atau mematok tanah makam. Pada dasarnya, pihak keluarga legawa dan bersedia jika memang Pemkot membutuhkan tanah tersebut untuk kepentingan pemerintah. ''Tapi kalau tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab di balik semua ini, bisa-bisa setiap orang sewenang-wenang mematok tanah milik orang lain,'' papar Sebastian. Pantauan di lapangan Minggu (8/7), sekeliling areal pemakaman Tionghoa di Jalan Veteran telah dipagar rapat. Pagar tersebut dibuat dari kerangka kayu dan penutup seng. Sebuah barak berdinding tripleks dibangun di dalamnya. Sejumlah orang memangkas rumput liar yang tumbuh di areal pemakaman. Namun saat ditanya siapa yang melakukan pemagaran dan menyuruh membersihkan rumput di tempat itu mereka mengaku tidak tahu. ''Kami ini pekerja proyek yang disuruh membersihkan rumput oleh pemilik proyek,'' kata seorang si antara mereka, tanpa menyebut nama proyek yang dimaksud. Bong di Jalan Veteran merupakan sisa makam tionghoa yang dilokalisasi di Candi Baru. Perluasan Kota Semarang ke arah perbukitan membuat makam-makam tionghoa yang ada di tempat itu dipindah ke Kedungmundu.(J14,H6-18) |