logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 28 Juni 2007 NASIONAL
Line

UU Otonomi Daerah Sulit Dijalankan


SM/Widodo Prasetyo PERAN DPD:Sekda Jateng Mardjijono (tengah), perwakilan UNDP Pheni Chalid dan anggota DPD Dr Sudharto MA (kanan) dalam diskusi peran DPD-RI di Hotel Novotel, Semarang, Rabu (27/6).(30)

SEMARANG- Sejumlah aturan dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sulit diimplementasikan. Penyebabnya, menurut Sekda Pemprov Jateng Mardjijono, proses perumusan tidak melalui kajian yang menyeluruh. Selain itu, ada aturan (pasal) yang justru bertentangan dengan undang-undang lain.

''UU No 32 berseberangan dengan UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Akibatnya, kebijakan plafon pemerintah daerah dalam hal manajemen keuangan sulit diterapkan,'' kata dia dalam Focus Group Discussion: Optimalisasi Model Sistem Akuntabilitas Anggota DPD terhadap Daerah di Hotel Novotel Jl Pemuda, Rabu (27/6).

Menyangkut dana perimbangan keuangan daerah, kata dia, tidak ada komunikasi yang terbuka antara pemerintah pusat dengan daerah. Selama ini, pemerintah daerah hanya memperoleh sejumlah angka tanpa ada rumusan penjelasan. Ia mengungkapkan, dalam pasal-pasal UU No 32/2004 juga ada yang saling bertentangan.

Misalnya pasal 2 yang mengatakan pemerintah menghormati kesatuan masyarakat hukum. Tapi pada pasal 209 justru menyebutkan bahwa kegiatan adat yang sudah berlaku di masyarakat justru dihapus, lalu diganti. Sebagai contoh, Lembaga Rembug Desa yang sudah mengakar di masyarakat diubah menjadi Badan Perwakilan Desa (BPD). Akibatnya, konflik antara kepala desa dan BPD selalu muncul pada saat pengambilan kebijakan atau keputusan proyek desa.

Peran Aktif

Di hadapan perwakilan bupati/wali kota se-Jateng dan anggota DPD asal Jateng, ia juga memaparkan secara kesejarahan, UU itu merupakan pembaruan dari UU No 10/1950, UU No 18/1965, dan UU No 22/1999.

''Dengan adanya sejumlah persoalan terkait implementasi UU, kami berharap keberadaan DPD tidak sekadar menampung dan menyalurkan aspirasi, tetapi juga berperan aktif dalam perumusan UU,'' tuturnya.

Koordinator anggota DPD asal Jateng Dr Sudharto MA mengakui peran dan fungsi lembaganya masih terbatas. Maka, saat ini sedang diupayakan amandemen ke-5 UUD 1945. Di sisi lain, DPD saat ini telah bekerja maksimal yakni dengan mengeluarkan 78 produk keputusan yang terdiri dari usul rancangan UU, pandangan dan keputusan, pertimbangan, hasil pengawasan, dan pertimbangan di bidang anggaran.

Menyinggung proses perumusan suatu UU, ia mengatakan DPD hanya bisa ikut dalam proses persiapan dan pembahasan tingkat awal.

''Kondisi ini mengakibatkan DPD tidak bisa menjadi alat yang bisa memperjuangkan kepentingan daerah secara efektif. Imbas lain, lembaga ini akan sulit menyampaikan pertanggungjawaban politik kepada daerah dan pemilih. Padahal, kami dipilih secara langsung oleh rakyat,'' ujarnya. (H7,H37-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA