| Kamis, 28 Juni 2007 | SEMARANG |
Tak Mampu, Bisa Buat Surat KeteranganKEPALA Dinas Pendidikan Kota Salatiga Dra Hj Endang DW MPd meminta agar para orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya tidak khawatir dengan adanya ketentuan SPI. Sebab, ketentuan SPI bukan untuk memberatkan orang tua dan memperbolehkan sekolah seenaknya menarik pungutan kepada siswa baru. Dia menjelaskan, ketentuan SPI yang disebutkan sesuai dengan surat keputusan (SK) Dinas Pendidikan tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik, merupakan jumlah maksimal sesuai dengan kesepakatan orang tua, dalam hal ini komite sekolah. SK itu juga mengatur, jika memang orang tua tidak mampu membayar SPI, dapat meminta surat keterangan tidak mampu kepada kelurahan dan kecamatan. Program Sekolah Jumlah SPI itu pun disesuaikan dengan program kerja sekolah yang telah disepakati bersama komite serta atas sepengetahuan orang tua murid. ''Kalau memang tidak ada program kerja dari sekolah berkaitan dengan pengembangan pendidikan, sekolah tidak perlu memungut SPI kepada siswa baru. Penetapan SPI dilakukan secara transparan dengan melibatkan sekolah, orang tua atau komite, dan diketahui Dinas Pendidikan,'' terang Endang. SPI sesuai dengan ketentuan dalam SK itu, merupakan batasan maksimal yang bisa diterapkan oleh sekolah. Justru dengan adanya ketentuan tersebut, pengaturan kegiatan PSB akan dapat berjalan transparan dan atas dasar hukum yang kuat. Dasar hukum dibuat sebagai rambu-rambu agar pelaksanaan PSB agar tidak menyalahi aturan. (Surya Yuli P-37) |