logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 28 Juni 2007 SEMARANG
Line

Dugaan Korupsi APBD 2003

Sidang Ditunda, PNS ''Celotehi'' Jaksa

KENDAL- Sidang dugaan korupsi APBD 2003 DPRD Kendal dengan menghadirkan terdakwa mantan Sekda H Endro Arintoko SH MM di pengadilan negeri (PN) setempat, Rabu (27/6) ditunda.

Sebab, jaksa penuntut umum yang dipimpin Kasi Pidana Khusus (pidsus) Handoko Setiawan SH belum siap mengajukan berkas tuntutan. ''Majelis hakim yang terhormat kami meminta sidang ditunda satu minggu, karena berkas tuntutan kepada terdakwa Endro Arintoko belum siap,'' kata Handoko Setiawan, yang disambut tepuk riuh dan celoteh belasan PNS yang hadir di ruang sidang.

Beberapa PNS yang mengenakan seragam kerja, bahkan bergantian mengeluarkan kata-kata cukup pedas. ''Huu...huu..., pindahkan saja jaksanya ke Gorontalo. Membuat berkas tuntutan dalam dua minggu saja kok belum siap.'' Jaksa Handoko hanya bisa diam, dan memilih menunggu jawaban majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Sindhu Sutrisno SH MHum, anggota Fahzal Hendry SH, dan Wahyu Iswary SH CN.

''Majelis hakim mengabulkan permintaan jaksa. Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa akan kembali digelar pada Rabu tanggal 4 Juli mendatang,'' tandas Sindhu Sutrisno, sembari mengetukkan palu sidang.

Dimutasi ke Gorontalo

Sidang yang dimulai pukul 10.30 itu hanya berlangsung sekitar lima menit. Kalimat yang dilontarkan sejumlah PNS dalam sidang, tidak terlepas dari rencana kepindahan Handoko Setiawan SH ke Gorontalo, Sulawesi.

Informasi soal mutasi ini telah santer sejak beberapa pekan terakhir juga tertuju kepada Kajari Wahyudi SH. Orang pertama di Kejari Kendal itu dalam waktu dekat dikabarkan dimutasi ke Kupang. ''Ya, dalam waktu dekat ini saya akan pindah tugas ke pucuk gunung, Gorontalo. TR (telegram-Red) tentang rencana mutasi sudah saya terima,'' kata Handoko saat ditemui seusai sidang.

Ditanya apakah rencana mutasi tersebut berpengaruh terhadap penerbitan berkas tuntutan untuk terdakwa Endro, dia secara tegas menolak. ''Rencana mutasi tidak berpengaruh dalam pembuatan berkas tuntutan. Saat sidang yang akan digelar 4 Juli, berkas tuntutan akan selesai,'' katanya.

Seperti diberitakan, sidang kasus dugaan korupsi APBD 2003 DPRD dengan terdakwa Endro Arintoko SH, Rabu (13/6) lalu telah menghadirkan para saksi. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, yang menurut rencana digelar pada 27 Juni, kemarin. (G15-18)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA