| Kamis, 28 Juni 2007 | SEMARANG |
Penerimaan Siswa Perlu Diperbupkan
UNGARAN - Regulasi atau aturan tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) seyogianya dibuatkan peraturan bupati (Perbup). Hal itu untuk mencegah terjadinya polemik penarikan sumbangan pengembangan institusi (SPI) atau uang gedung. Rekomendasi tersebut disampaikan anggota Komisi D DPRD Drs Achsin Ma'ruf, kemarin, mengingat penerimaan siswa baru mulai awal Juli. ''Komisi D menyarankan agar Pemkab dalam hal ini Dinas Pendidikan membuat regulasi dalam bentuk Perbup. Regulasi tersebut mengatur mekanisme dan pembiayaan siswa baru. Kalau tak ada Perbup, minimal SK Kepala Disdik,'' kata Achsin. Dalam setiap penarikan dana harus jelas dan ada acuan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Sebelum sekolah memiliki RAPBS, lembaga pendidikan ini belum boleh menarik dana di luar ketentuan. Achsin juga menjelaskan, peran komite sekolah (KS) dalam memberi masukan regulasi sangat penting. ''Peran KS agar melegitimasi aturan harus melibatkan orang tua. Hal ini untuk menghindari stigma bahwa KS hanya sebagai alat legitimasi sekolah,'' terang dia. Dia juga meminta sekolah-sekolah agar memajang APBS di papan pengumuman, sehingga pendapatan sekolah dan beban yang harus ditanggung orang tua murid lebih jelas. Pelayanan Minimal Menanggapi hal itu, Kepala Disdik Nurjanto SH MM melalui Kabid Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Dra Dewi Pramuningsih MPd mengatakan, regulasi pembiayaan PPDB dalam minggu ini diusulkan ke bupati. ''Draf PPDB sudah ada siang nanti (kemarin-Red), akan kami diskusikan dengan Dewan Pendidikan, Komisi D DPRD, dan pengurus MKKS,'' jelasnya. Terkait penarikan SPI, kini muncul paradigma baru manajemen berbasis sekolah (MBS) yang menimbulkan konsekuensi penggunaan dana sesuai dengan amanat UU sebesar 20% APBD. ''Namun, pemerintah belum bisa memenuhi. Peran orang tua murid sangat diperlukan demi kemajuan pendidikan,'' kata Dewi. Ia mencontohkan, untuk SD unit biaya standar pelayanan minimal per anak per bulan Rp 50.000. Jika setahun menjadi Rp 960.000, sementara dana BOS baru menopang Rp 254.000. ''Kekurangan sekian rupiah dibantu pemerintah, tapi itu belum mampu,'' tandasnya. Menurut dia, dalam hal ini bersekolah bukan persoalan mahal atau murah, tapi bagaimana meningkatkan mutu pendidikan. Untuk penarikan SPI pihaknya menginstruksikan sekolah untuk memasukkan dalam APBS dan dipasang di papan pengumuman. Sebab, belum semua sekolah memperlihatkan APBS. ''Soal SPI saya tekankan untuk dibicarakan dengan orang tua murid,'' tegas Dewi. (H14-37) |