| Kamis, 28 Juni 2007 | SEMARANG |
Penerimaan SPI Perlu DiumumkanBALAI KOTA - Penerimaan sekolah dari Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) perlu disampaikan secara terbuka ke publik. Hal itu sebagai bagian dari upaya transparansi dalam pengelolaan pendidikan di Kota Semarang. ''Hingga saat ini belum pernah sekolah atau Dinas Pendidikan menginformasikan penerimaan SPI kepada DPRD,'' kata Ketua Komisi D DPRD Kota, Ahmadi, Rabu (27/6). Dikatakan, pemasukan yang diterima sekolah, dari manapun sumbernya, mestinya tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). Selama ini, APBS yang disampaikan ke DPRD hanya menunjukkan penerimaan yang bersumber dari APBD. ''Penerimaan dari SPI, block grant, dan sumber-sumber lain di luar APBD, kerapkali tidak dicantumkan. Padahal, masyarakat perlu mengetahui hal itu,'' tandas anggota DPRD dari FPKS ini. Pada pandangan umum FPKS terhadap Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota, kemarin, secara khusus Dinas Pendidikan diminta memberikan laporan tentang penerimaan SPI pada tahun-tahun lalu. Hal itu bisa dijadikan bandingan untuk pungutan SPI Penerimaan Peserta Didik (PPD) 2007/2008, yang akan dimulai Senin (2/7). Menurut Ahmadi, semua pihak harus melakukan pengawasan ketat, agar pungutan SPI pada PPD 2007/2008 sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang disusun Dinas Pendidikan. Dalam juknis itu diatur, penetapan SPI dilakukan secara terbuka melalui rapat pleno antara sekolah dan orang tua. Rapat pleno itu digelar sesudah siswa dipastikan diterima di sekolah tersebut. ''Penetapan SPI lewat pleno itu mengisyaratkan keterbukaan dan transparansi,'' katanya. Warga Miskin Ahmadi menegaskan, siswa dari keluarga miskin harus bebas dari SPI, baik berasal dari dalam maupun luar rayon. Dikatakannya, adanya bantuan operasional sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah pusat, memungkinkan pembebasan pungutan SPI bagi warga miskin. ''Terlebih lagi, Pemkot juga memberikan bantuan penyelenggaraan pendidikan (BPP) ke sekolah, yang pada APBD 2007 ini dialokasikan sebesar Rp 28,8 miliar,'' tuturnya. Spesifik, dia meminta, Wali Kota segera merevisi SK No 422.4/165/2006 tentang SPI. Sebab, SK itu diterbitkan sebelum Perda No 1 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Semarang disahkan. (H9,H12-18) |