| Kamis, 28 Juni 2007 | SEMARANG |
Diusulkan, 50% Lahan Hijau di Mijen dan GunungpatiSEMARANG - Penebangan hutan atau kawasan hijau, khususnya Mijen dan Gunungpati, harus segera dikendalikan. Kawasan itu disinyalir makin gersang akibat menjamurnya permukiman. Karena itu, DPRD Kota mengagendakan agar daerah itu masuk kawasan wajib 50% untuk porsi lahan hijau. ''Porsi itu akan kami usulkan pada pembahasan akhir tahun ini. Dalam Undang-Undang Tata Ruang sebenarnya cuma 30%, tapi untuk Kota Semarang itu terlalu kecil. Karena topografi atas dan bawah sangat berbeda, sehingga khusus kota atas harus 50%,'' ujar Agung Budi Margono, anggota Komisi C DPRD Kota, kemarin. Dia mengaku prihatin dengan kawasan bagian barat dan selatan yang saat ini mulai dirambah bangunan. Dikatakannya, jika Pemkot tidak segera mengambil langkah, kawasan itu bakal makin padat seperti kota bawah dan sisi utara Semarang. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyebutkan, hilangnya sebagian besar hutan karet di Mijen bakal berpengaruh buruk terhadap kondisi alam kota bawah. ''Karena itu, perlu ada penetapan lahan konservasi. Harus mulai ditetapkan saat ini, sehingga hutannya tidak makin habis,'' tandasnya. Dikatakan, seluruh aturan itu mestinya sudah ada dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Pemkot juga harus mulai hati-hati mengeluarkan izin untuk kawasan tersebut. Pantauan Suara Merdeka, banyak lahan hijau di Mijen saat ini mulai berubah menjadi perumahan. Sebagian besar kawasan hutan karet yang awalnya rimbun, saat ini mulai banyak berkurang. Sebagian besar lahan yang ditemui di sepanjang Jalan Raya Boja-Ngaliyan itu kini dimanfaatkan untuk bangunan dan permukiman baru. ''Pemkot harus membuat kesepakatan porsi lahan hijau mana saja yang tidak boleh dialihfungsikan,'' ujar Agung. (H12,H9-62) |