| Kamis, 28 Juni 2007 | SEMARANG |
Stop Izin Galian CSEMARANG- Izin penambangan galian C semestinya distop di wilayah Kota Semarang. Pasalnya, tingkat kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan itu sudah sangat mengkhawatirkan. Menurut Kasubid Pengawasan Kerusakan Lingkungan Bapedalda Kota, Suryanto Edi S, banyak bekas lokasi galian C yang dibiarkan begitu saja pascapenambangan. Pengembang tidak melakukan upaya reklamasi (perbaikan lahan). Hal itu berdampak langsung terhadap terjadinya erosi dan sedimentasi. Selain itu, galian C juga mengurangi area tangkapan air yang memberi saham atas terjadinya banjir. ''Dengan adanya dampak lingkungan yang serius itu, izin mestinya tidak lagi dikeluarkan lagi. Hanya saja, Perda No 13 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Lingkungan Hidup masih membuka celah pemberian izin galian C. Perda tersebut mengatur adanya penambangan terbatas, yakni penambangan yang dibatasi skala waktu dan luasan lahannya. Izin penambangan terbatas harus dilengkapi dokumen UKL/ UPL. Menurut ketentuan, izin galian C dikeluarkan Dinas Pertambangan. Bersama sejumlah instansi, Bapedalda hanya berfungsi sebagai tim teknis yang melakukan kajian. Saat ini tercatat hanya dua lokasi penambangan galian C berizin di Semarang, yakni Kawasan Industri Candi yang dikelola PT IPU dan lokasi perumahan milik CV Mulyo Langgeng di Kelurahan Wonosari. Keduanya di wilayah Kecamatan Ngaliyan. Maka jika ada lokasi galian C lain di Semarang, bisa dipastikan ilegal. Ironisnya, banyak galian C tak berizin yang beroperasi dengan cara kucing-kucingan. Jika diketahui dan di hentikan oleh Satpol PP, tak lama kemudian sudah kembali beroperasi. Data Bapedalda menunjukkan, luas lahan bekas galian C di Kota Semarang mencapai 391,75 hektare. Lahan tersebut tersebar di lima wilayah kecamatan, yakni Tembalang 24 ha, Ngaliyan 324 ha, Banyumanik 10 ha, Gunungpati 21 ha, dan Tugu 12,75 ha.(H6-18) |