logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 27 Juni 2007 SALA
Line

99 Persen Truk Pembawa Pasir Langgar Tonase

BOYOLALI - Jajaran Satpol PP, Polres, dan Subdin Perhubungan Boyolali menggelar operasi tonase muatan truk di jalan raya Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, Selasa (26/6) kemarin. Sasaran operasi adalah truk-truk pengangkut. Belasan truk dihentikan untuk diperiksa muatannya. Ternyata, hampir semua (99 persen) truk tersebut melakukan pelanggaran.

Berat pasir yang diangkut melebihi ketentuan yang diizinkan. Sejumlah truk bahkan ditilang karena surat kirnya sudah kedaluwarsa.

Seorang sopir, Daryoto, dari Desa Guwo, Kecamatan Kemusu mengaku terpaksa mengangkut pasir melebihi tonase. Sebab, bila dia mengangkut pasir sesuai dengan kapasitas tonase yang diizinkan, dia pasti rugi.

Dikatakan, pasir yang diangkutnya adalah untuk proyek pembuatan jembatan di Kemusu. Di tempat tujuan, pasir yang dibawanya dijual dengan harga Rp 550.000.

"Saya membeli pasir ini seharga Rp 250.000 per truk. Ditambah biaya untuk solar dan makan, keuntungan yang diperoleh minim sekali kok, Mas," katanya.

Apalagi, dalam sehari dia hanya mampu mengangkut satu rit pasir. "Kalau kena operasi seperti sekarang, ya jelas rugi," ujar dia, tanpa menyebutkan berapa keuntungan pasti yang diperolehnya.

Jalan Cepat Rusak

Seorang petugas, Drs Ari Yuwono, mengatakan pihaknya secara rutin menggelar operasi semacam itu. Sebab, masih banyak truk mengangkut barang melebihi tonase.

Setiap hari, ratusan truk pengangkut pasir berlalu-lalang di jalan raya Boyolali-Cepogo. Bila dibiarkan membawa pasir melebihi tonase yang dibolehkan, jalan dikhawatirkan cepat rusak. Selain itu, juga membahayakan pengguna jalan lain.

Menurutnya, secara kasat mata sangat mudah menentukan apakah sebuah truk mengangkut pasir melebihi tonase atau tidak. Bila pasir yang diangkut melebihi tutup bak truk bagian belakang, bisa dipastikan dia melanggar tonase.

Cara lain, melihat laju jalannya truk. Bila truk berjalan pelan sekali meskipun jalan yang dilewati datar, itu menunjukkan truk tersebut kelebihan muatan.

"Kami merasa prihatin, karena sebagian besar truk melanggar tonase. Jumlahnya mencapai 99 persen," tegasnya.

Dijelaskan, dari empat kali operasi sebelumnya, 118 truk ditilang. Sebanyak 32 sudah disidang di pengadilan dan 86 lainnya menunggu sidang.

"Kami akan terus melakukan operasi terpadu secara rutin, sesuai dengan UU No 14/1992 tentang Lalu-lintas. Yang penting, semua ini juga demi keselamatan seluruh pengguna jalan," tambahnya. (G10-58)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA