logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 27 Juni 2007 PANTURA
Line

Davitex Bersedia Memberi Kompensasi Rp 7 Juta/Bulan

PEKALONGAN - Rabu ini (27/6), pekerja PT Mahatex akan syukuran di pabriknya setelah PT Davitex melalui pemiliknya, Dananir menyanggupi memberikan kompensasi Rp 7 juta per bulan kepada pekerja PT Mahatex.

Sekretaris DPC SPN Kota Pekalongan, Budhy Pratomo ST menjelaskan, kesepakatan itu dilakukan melalui pertemuan antara Churochim, Ketua Pengurus Serikat Pekerja (PSP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Mahatex dan Direktur PT Davitex, Dananir yang disaksikan pengurus DPC SPN.

Hasilnya, Dananir bersedia memberikan kompensasi Rp 7 juta per bulan. Bila Davitex membayar, pekerja (SPN) tidak berhak menghentikan beroperasinya pabrik Mahatex yang digunakan untuk PT Davitex.

Perjanjian itu dilakukan karena kepemilikan aset pabrik itu masih menjadi persoalan antara Mahlul, pemilik PT Mahatex dengan anak-anaknya.

Namun, dalam perjanjian itu, akhirnya, mereka sepakat, 3 Juli mendatang, Mahlul dan istrinya serta anak-anaknya termasuk Dananir akan datang ke Kantor Wali Kota Pekalongan untuk menyelesaikan masalah itu.

Mengenai syukuran itu, kata Budhy, sudah direncanakan secara matang dan seluruh pekerja PT Mahatex akan diundang untuk hadir ditambah perwakilan pengurus SPN di tingkat perusahaan di Kota Pekalongan serta pengurus DPC SPN.

''Diperkirakan, jumlah peserta syukuran mencapai 200 orang,'' katanya.

Terima Kasih

Syukuran dilakukan, menurut dia, sebagai ungkapan terima kasihnya kepada Allah SWT mengingat PT Davitex sanggup memberikan kompensasi Rp 7 juta/bulan.

Kegiatan itu juga akan diselingi doa agar penyelesaian kasus pesangon untuk 141 pekerja yang di-PHK setahun lalu, segera diselesaikan melalui penyerahan aset oleh pemiliknya, Mahlul Akbar.

Seperti diberitakan sebelumnya, pekerja PT Mahatex merencanakan menduduki pabrik Mahatex yang sudah diserahkan oleh pemiliknya, sejak 11 Juni 2007.

Upaya itu akan dilakukan, mengingat Dananir, putra Mahlul yang kini menggunakan pabrik itu belum mau memberikan uang sewa Rp 7,5 juta/bulan kepada pekerja.

Namun, setelah ada ada perjanjian, Davitex bersedia memberikan uang kompensasi Rp 7 juta per bulan, pendudukan pabrik batal dilakukan.(A15-17)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA