| Rabu, 27 Juni 2007 | WACANA |
Surat PembacaKamera di ATM BCASaya nasabah BCA pada 2 Mei 2007 terjadi penarikan senilai Rp 2 juta yang dilakukan oleh orang lain di ATM BCA Jl Teuku Umar Semarang. Saya ke cabang Jl MT Haryono melalui customer service untuk melaporkan kehilangan Kartu ATM dan permohonan melihat rekaman kamera CCTV yang ada di mesin ATM tersebut. Dijanjikan hasilnya akan dapat dilihat 14 hari kemudian karena melibatkan pihak ketiga sebagai pengelola Pada 6 Mei 2007 saya juga melaporkan hal tersebut melalui BCA Prioritas Jl Pemuda Semarang (pimpinan saya juga nasabahnya) dengan harapan dapat segera melihat hasil rekaman kamera, tapi jawabannya tetap sama. Tanggal 21 Mei 2007 saya tanyakan lagi melalui BCA Prioritas Jl Pemuda dan dijelaskan rekaman sudah jadi tetapi hasilnya salah (antara rekaman dengan waktu yang diminta tidak sesuai) dan dijanjikan hasil yang benar akan dapat dilihat esok harinya. Pagi harinya mereka mengatakan rekaman tidak dapat dilihat karena kamera pada mesin tersebut tidak berfungsi/rusak dan pihak BCA sudah menyampaikan permohonan maaf kepada saya atas kelalaian tersebut. Kamera itu sebenarnya dapat mencegah dan mengungkap kasus kriminal yang terjadi pada mesin tersebut. Disayangkan Bank BCA yang merenovasi outletnya, tetapi pengelolaan kameranya tidak profesional. Untuk ke depan saya imbau lebih profesional mengelola kamera itu meski kerja sama dengan pihak ketiga. Karena bisa terjadi kriminal yang merugikan nasabah dan tidak cukup hanya dengan permintaan maaf saja kasus dianggap selesai. Endung Fadli Safwan SE Jl Dr Wahidin 213, Semarang Mengakui setelah Sidang Geger, gempar ada tokoh anak bangsa yang mengakui dengan gagah berani dan terus terang menerima dana nonbujeter dari mantan Menteri Kelautan Rokhmin Dahuri sebanyak Rp 400 juta yang diterima dua kali. Sikap terus terang tanpa tedheng aling-aling ini dapat dicontoh para tokoh lain. Namun ada sementara pendapat yang mengatakan, pengakuan itu kok baru diekspos sesudah kasusnya diungkap oleh si pemberi di sidang pengadilan. Seandainya pengaliran dana ratusan juta rupiah itu tidak terungkap di pengadilan, maka semua penerima dana akan diam seribu bahasa, padahal pelakunya bukan orang sembarangan. Kalau penerima dana orang jujur, suci sungguh-sungguh, semestinya saat diberi uang sebanyak itu harus bertanya dulu. Uang apa kok sebanyak itu diberikan kepada saya, padahal saya kan tidak memberikan jasa apa-apa kepadamu. Betul kan? Suatu kebiasaan dari orang bahwa kalau sudah diketahui publik membuat dosa, maka otomatis dia mencari teman yang diprediksi punya kasus serupa hingga menjalar ke mana-mana. Nah, timbul pertengkaran. Kalau yang bertengkar si Komeng dengan si Tukul, tidak apa-apa tetapi yang berselisih paham itu wong gedhe-gedhe. Kan bahaya dan saru. Bisa jadi hal seperti itu ada karena para pemangku kepentingan (stakeholder) adalah generasi sesudah Angkatan 45 yang belum berperan aktif secara fisik bertempur melawan penjajah. Betapa berat Angkatan 45, apakah BKR (Badan Keamanan Rakyat), TRIP (Tentara Republik Indonesia Pelajar), TGP (Tentara Seni Pelajar), TP (Tentara Pelajar) dibantu Mopel (Mobilisasi Pelajar) dan masyarakat. Terutama di pedesan yang menghadapi secara langsung serangan frontal dari penjajah dengan persenjataan yang jauh Iebih hebat, lengkap dibanding milik kita. Dalam satu regu 5 orang, tentara kolonial memanggul berbagai macam senjata, yaitu 2 standgun, 12 senjata laras panjang dan 1 bren Yuliana. Di samping itu berbagai macam mobil lapis baja seperti Hember Jumbo, Buffalo, juga pesawat tempur pembawa roket dan bom seperti Harvard dan Mustang serta Bomber B25. Karena kegigihan para diplomat dan back up pasukan kita, maka akhirnya bisa mencapai kemerdekaan. Wujud kemerdekaan tidak mulus, ada gangguan pemberontakan dari masa ke masa seperti: RMS (Republik Maluku Selatan) yang menelan ratusan korban antara lain Letkol Yos Soedarso dari ALRI, DI dan TII di Jateng dan Jabar, PRRI di Padang, Permesta di Sulawesi Utara, Gerakan Banteng di Sumatra sampai G30S/PKI tahun 1965. Dalam usia kemerdekaan 62 tahun seharusnya pola berpikirnya sudah dewasa yang mengarah pada kerukunan dan persatuan bangsa/substansi dari dasar negara, pandangan hidup bangsa dan cita-cita kemerdekaan yaitu Pancasila. Jangan terus berbuat dan berpikir seperti orang yang tidak pernah mengenyam pendidikan, tantang-menantang, tuduh-menuduh. Moelyono HP Banteng Utara VII/1, Semarang *** Pizza Hut Banyumanik Berkenaan dengan kekecewaan saya sekeluarga yang dimuat di rubrik Surat Pembaca 18 Juni 2007, dengan ini saya sampaikan bahwa permasalahan telah diselesaikan dengan baik. Saya gernbira atas kedatangan 3 pegawai Pizza Hut Sukun Banyumanik Semarang pada hari itu juga. Terima kasih atas tanggapan dan menghargai customernya. Semoga Pizza Hut tetap menjadi nomor satu. . Happie Pardhiyanto Griya Tembalang Makmur Asri Jl Bulusan I Blok C-5 RT 6/RW 3 Semarang -Maaf, klaim tersebut termuat lagi 22 Juni 2007-Red *** Flexi Mengecewakan Saya pengguna flexi (024) 7025 5677 yang karena lama tidak terpakai sehingga tidak ingat kalau kartunya sudah hangus (exp) tanggal 5 Mei 2007. Saya konfirmasi ke costumer service (147) dan mereka menyatakan bisa diaktifkan kembali asal tidak lebih dari 2 bulan setelah tanggal exp dengan biaya Rp 85 ribu dan akan mendapat pulsa Rp 50 ribu. Tanggal 8 Mei 2007 saya ke Flexi Center di Plasa Simpanglima tapi tidak dapat melayani serta menyarankan agar ke Flexi Center di Jl Pahlawan dengan janji satu hari kartu langsung jadi. Saya ke Flexi Center Pahlawan tapi jawabannya kartu belum bisa diproses karena tanggal exp belum bisa dilihat, harus menunggu sekitar 1 minggu paling lama 4 minggu. Menunggu sampai 1 bulan karena tidak ada yang menghubungi, saya datang lagi untuk konfirmasi namun jawabannya mengecewakan. Kartu saya tidak dapat dilihat tanggal expaired-nya dengan alasan yang tidak dimengerti. Jadi intinya kartu tidak dapat diaktifkan kembali. Tolong jangan janji muluk-muluk kalau teknologi masih pas - pasan. Cari costumer service yang berkualitas agar dapat menjelaskan alasan yang masuk akal kepada pelanggan. Maaf jika saya under estimate karena saya dikecewakan bukan karena masalah ini saja tapi juga layanan SMS yang sering menyulitkan sebab sampai ke tujuan bisa sehari dan telepon sistem wartel tempo doeloe ( 5 menit mati ). Dina Faelasufa (08882525872) Jl Pandana Merdeka Blok R/25 Semarang *** Subsidi Guru Subsidi yang diberikan kepada para guru non-PNS dirasa menggembirakan bagi yang menerima, tetapi menambah derita bagi yang tidak mendapatkan. Alasan mengapa tidak menerima, mungkin ijazahnya atau jumlah jam mengajarnya belum cukup. Saya guru GTY (Guru Tetap Yayasan) masa kerja 32 tahun, mengajar 24 jam/minggu, juga tidak mendapat subsidi karena tidak memiliki ijazah S1. Oh ...kalau begitu, dedikasi, loyalitas dan pengabdianku selama ini tidak ada gunanya atau tidak menjadi bahan pertimbangan. Apakah guru yang tidak berijazah S1 kualitasnya lebih rendah. Mari renungkan dan membandingkan "mutu pendidikan" sebelum dan sesudah muncul S1. Jumlah mengajar 24 jam/minggu, bagi sekolah yang kelasnya besar tidak masalah. Tetapi bagi sekolah yang kelasnya sedikit, sulit untuk mencapai apalagi dalam kurikulum ditetapkan masing-masing prodiklat jumlah jamnya tidak sama. Keberhasilan pendidikan di setiap sekolah merupakan kerja sama semua komponen. Tetapi mengapa pemberian subsidi dibedakan. Seperti inikah pengamalan Pancasila sebagai Dasar Negara clan pndangan hdup bangsa kita. Di Jateng sesuai Instruksi Gubernur, bahasa Jawa harus diajarkan lagi di SLTA. Karena sulit mencari guru bahasa Jawa yang berijazah S1, akhirnya tiada rotan akar pun jadi. Walau tidak dari S1, asal mampu, lantas mengajar bahasa Jawa. Termasuk saya yang saat itu dilirik beberapa sekolah untuk mengajar bahasa Jawa. (maaf saya tidak pamer tapi bicara berdasarkan fakta). Saya berdoa semoga teman-teman yang tidak mendapat bantuan tetap tabah. Pengabdianmu yang tulus akan mendapat penghargaan dari Allah. Harapan, mohon dinas terkait berkenan merenungkan dan meninjau ulang kebijakan yang dilakukan demi terciptanya iklim kondusif. Sebab sampai berapa puluh tahun guru non-PNS mengabdi, tidak mungkin mendapat pensiun dari pemerintah. Suladi Guru SMK YPPM Boja, Kendal *** Budaya Jelek Bukan main terkejutnya ketika keponakan saya bilang: "Pak De aku tidak dikasih sangu sama ibuku, aku pakai aja uang sekolah, soalnya aku bendahara di kelasku". Tanpa merasa bersalah dia ungkapkan hal itu kepada Pak De-nya. Gambaran tersebut memperlihatkan bagaimana pengaruh budaya Jawa terhadap generasi penerus. Kalau direnungkan, barangkali ibu atau bapak si anak pernah melakukan hal tersebut yang kemudian didengar dan ditiru dalam kehidupan bermasyarakat di sekolah. Kondisi tersebut terjadi dalam lingkup penyalahgunaan wewenang, di mana si anak sebagai bendahara kelas memakai uang sekolah dulu. Nah, barangkali banyak budaya jawa yang menjadi bibit timbulnya korupsi. Misalnya si anak sudah bisa ngapusi teman karena dia sebagai ketua kelas. Untuk itu orang tua harus hati-hati untuk berbuat sesuatu yang tidak pada tempatnya. Harus diingat posisi orang tua adalah panutan. Kalau membicarakan masalah kantor hendaknya ekstra hati-hati jangan sampai didengar putra-putrinya. Sekali lagi perlu diingat bahwa pengaruh budaya terhadap perkembangan bangsa sangat tinggi. Semoga tulisan kecil dapat menyentuh hati para orang tua yang secara tidak langsung ikut mewujudkan negara yang bersih dan berwibawa. Parmanto SH MHum Jl Meranti Raya 301, Semarang *** Parkir Mal Ciputra Tanggal 16 Juni 2007 pukul 11.10 WIB saya masuk Sun Parking Mal Ciputra Simpanglima Semarang. Saat itu tidak ada tukang parkir di lantai V tersebut yang melayani. Sekitar 50 menit kemudian saya kembali, ternyata wheeldop mobil telah hilang 3 buah. Saya cari petugas parkir juga tidak ada hingga lapor ke pengelola namun juga tidak mendapat jawaban memuaskan. Terlihat manajemen parkir tidak profesional, mau terima uang tapi pelayanan dan keamanan tidak diperhatikan. Motivasi menulis keluhan ini bukan minta ganti rugi tetapi semoga jangan berdampak pada banyak pengguna jasa parkir pada umumnya. Cukup saya yang menjadi korban kecerobohan yang terakhir. Drs Boedhi Munawar JI Majapahit 585, Semarang *** Berutang Rp 3 Miliar Menjadi Rp 11 Miliar Saya kontraktor meminjam uang ke Koperasi Serba Usaha Artha Megah Solo untuk jangka pendek Oktober s.d Desember 2005 sebesar Rp.3.miliar. Karena SPK belum ada, diteruskan 5 bulan lagi Desember s,d Mei 2006 maka pinjaman meningkat menjadi Rp 3.3 miliar, sebelumnya pembayaran bunga lancar. Disebabkan SPK pekerjaan tidak turun juga maka pengembalian kredit sejak Mei 2006 menjadi macet. Pada Oktober 2006 oleh koperasi kasusnya dimasukkan ke pengadilan, tanpa ada rincian berapa utang yang sebenarnya yang harus saya bayar. Namun alangkah terkejutnya oleh PN. SoIo saya dikenakan beban bayar kepada koperasi Rp11.214.014.920. Anehnya PN Solo yang menentukan jumlah rincian tersebut. Saat saya minta perhitungan rincian tidak diberi. Apa maksud dan tujuan PN Solo tidak memberikan rincian tersebut. Apakah dibenarkan dalam UU Perbankan, utang Rp 3,3 miliar tapi dalam jangka waktu 7 bulan pinjaman membengkak menjadi Rp 11miliar lebih Hasan Budiman Jl Dr.Rajiman 118. Solo *** Surat Tilang Tanggal 4 Juni 2007 pukul 19.00 aku tertangkap operasi di depan kantor Samsat Semarang Utara karena tidak bawa SIM. Di depan ke petugas sudah berkumpul banyak orang yang terjaring operasi yang tak bawa SIM atau STNK. Petugas meminta motor ditahan, namun satu per satu mereka menitipkan sejumlah uang minimal Rp 50.000 yang akhirnya beres tidak perlu surat Tilang. Tiba giliranku petugas minta kunci kontak untuk ditahan motornya padahal STNK juga sudah diminta. Saya menolak bila motor ditahan karena ada STNK. Apakah saya pencuri sehingga kendaraan harus ditahan sebagai barang bukti di pengadilan. Petugas menuduh saya berani mengancam dia yang sedang melaksanakan tugas. Saya tetap ngotot tidak mau bila motor ditahan dan tidak bersedia menandatangani surat tilang. Namun setelah dituliskan surat tilang langsung, kunci kontak dikembalikan yang berarti motor tidak jadi ditahan kecuali STNK. Anehnya, saat itu petugas mengatakan tidak apa-apa kalau saya tidak mau tanda tangan, surat tilang akan diberi tanda silang (XXXX). Saya katakan menandatangani surat tilang pasti bersedia, asal motor tidak ditahan. Tapi petugas malah membalikkan fakta bahwa saya tidak mau tanda tangan. Sebagai masyarakat awam saya tidak berdaya dan kecewa. Tapi satu sen pun saya tidak memberi/menitipkan uang pada petugas karena memang tidak punya. Prinsipku selalu ingat perintah kapolda dulu (Bapak Chaerul Rasjid) yang disampaikan kepada Kasatlantas Polwiltabes Semarang dan dimuat di harian ini 23 Februari 2005 berudul "Polisi Tidak Boleh Terima Titipan Uang". Dengan diberi tanda silang (XXXX) dalam surat tilang, masyarakat awam tidak tahu apa maksudrrya. Tapi teman menyatakan bahwa maksudnya "melawan petugas" yang berarti termasuk pelanggaran berat. Tolong masyarakat seperti saya jangan dianggap melawan petugas dan tidak jera bila harus ke pengadilan karena dendanya pasti bisa lebih murah daripada titip petugas. Kapan masyarakat Semarang menyusul Jogjakarta yang segera membentuk Police Watch. Daniel Ruddy Pranoto Kp Leduwi Selatan 107 A, Semarang *** Maknyus Bondan Winarno termasuk manusia luar biasa. Di usia yang melebihi 50 tahun dia tahan terhadap segala jenis makanan. Dari yang roti ganjel rel sampai sate kambing dinikmati. Seolah tak ada pantangan yang menyebabkan asam urat dan segala jenis penyakit orang tua dan yang bagi orang lain pasti menolaknya. Otot kawat balung wesi pantas di sandangnya, melebihi kekuatan Superman yang hanya mampu mengejar rudal. Sedang Pak Bondan mampu menyantap rudal kambing. Ck..ck..ck..ck.. maknyusss... Membuat pemirsa menelan ludah membayangkan santapan di depannya. Ya, Bondan Winarno memang ruarrr... biasa. Bekas wartawan itu seolah menjadi diri sendiri. Santapan dari pelosok Tanah Air ini dinilai super lezat. Tak ada cela yang kurang bumbu atau keasinan. Menggiring pemirsa mencoba menikmati makanan dari segala penjuru. Yang unik, dalam sehari dapat menikmati 4 sampai 5 jenis makanan. Hal ini dapat dilihat dari pakaiannya yang sama. Yang tidak boleh ditiru, kebiasaan makan sambil ngomong dan membungkus makanan "tanpa bayar" ... Maknyus.. Bon... Agus Eko Santoso Pondok R Patah Blok K1/21, Demak *** KIarifikasi SPBU Ngabul Sehubungan komplain saya di Surat Pembaca 19 Juni 2007 berjudul "SPBU Ngabul", saya salut karena saat itu juga dari pihak SPBU Ngabul langsung memberikan tanggapan dan klarifikasi sehingga kesalahpahaman yang terjadi sudah terselesaikan dengan baik. Saya katakan pelayanan SPBU Ngabul sudah memuaskan konsumen. Kristian Jajang Saputra Kp Kalilangse 618, Semarang |