logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 27 Juni 2007 WACANA
Line

Identifikasi Forensik Kepolisian

  • Oleh Summy Hastry Purwanti

SALAH satu kekuasaan yang dimiliki oleh negara adalah kekuasaan kepolisian (the police power), yakni sebuah kekuasaan yang diperlukan untuk melindungi kesehatan, keselamatan, moral, dan kesejahteraan umum bagi rakyatnya.

Oleh undang-undang (UU) yang berlaku, kekuasaan tersebut kemudian dipercayakan kepada polisi negara. Salah satu tugas penting dan utama yang menjadi tanggung jawab polisi negara dalam bidang keselamatan ialah melakukan tindakan preventif dan represif.

Dalam hal tindakan represif, polisi diberi kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tugas penyelidikan dan penyidikan itu bukanlah pekerjaan yang mudah, mengingat polisi tidak ada di tempat kejadian saat tindak pidana berlangsung.

Ia tidak tahu benda atau senjata apa yang dipakai, serta tidak tahu siapa pelaku dan bagaimana melakukannya. Bekal yang dipakai hanyalah korban, barang bukti dan saksi.

Oleh sebab itu, polisi harus menguasai segala macam ilmu forensik (forensic sciences) untuk memudahkan pekejaannya. Bahkan terkadang polisi masih perlu dibantu ahli forensik. Dalam kasus pembunuhan, misalnya, di samping harus menerapkan ilmu forensik yang dikuasainya saat penyelidikan dan penyidikan, polisi masih memerlukan bantuan dokter ahli forensik.

Penerapan ilmu kedokteran forensik terasa sekali dalam proses peradilan di negara kita. Dalam proses peradilan itu, tugas utama penegak hukum adalah menemukan kebenaran material. Untuk membuktikan kebenaran material tersebut, hasilnya bisa berupa mayat, orang hidup, bagian tubuh manusia, atau sesuatu yang berasal dari tubuh manusia.

Maka, yang tepat melakukan pekerjaan itu adalah dokter forensik. Penentuan identifikasi manusia merupakan upaya mengenal seseorang, baik hidup maupun mati, dengan menggunakan berbagai sarana ilmu untuk mengetahui siapa sebenarnya orang tersebut.

Dalam perkara pidana, mengenali korban merupakan hal mutlak yang harus dilakukan. Dengan tahu korbannya, tentu akan terbuka jalan untuk mengenal pelakunya. Oleh karena itu, identifikasi korban seringkali dijadikan titik tolak penyidikan. Perlu diperhatikan, bahwa kesalahan identifikasi bisa mengakibatkan dituntutnya seseorang yang tidak bersalah.

Cara Ilmiah

Biodata yang tersimpan rapi merupakan sarana pembanding untuk menentukan identitas seseorang. Pada jenazah yang sangat rusak atau mengalami pembusukan, penentuan identitas masih dapat dilakukan secara ilmiah, yaitu melalui identifikasi medik, odontologi (gigi), dan antropologi. Identifikasi medik adalah cara identifikasi dengan memanfaatkan ilmu kedokteran.

Cara tersebut dibagi beberapa jenis. Pertama, identifikasi medik umum, dengan cara mempertimbangkan ciri-ciri umum, tinggi badan, warna kulit, tipe rambut, warna mata, dan tanda khas lain.

Kedua, identifikasi tulang belulang. Dari tulang itu dapat diungkap jenis kelamin, tinggi badan, umur, golongan darah, riwayat kehamilan, dan ras.

Ketiga, identifikasi gigi bisa mengetahui umur, ras, jenis kelamin, golongan darah, dan bentuk wajah atau raut muka seseorang. Keempat, identifikasi serologis, pemeriksaan komponen atau enzim tertentu di dalam jaringan dan cairan tubuh manusia, berguna untuk tahu golongan darah.

Kelima, rekonstruksi wajah dan superimposed. Teknik rekonstruksi wajah itu meneliti ketebalan kulit dan otot di daerah muka. Dengan diketahui ketebalan tersebut, dapat diperkirakan tampang dari suatu tengkorak.

Keenam, psicological personality profilling. Sistem itu penggabungan berbagai disiplin psikologi, psikiatri, kedokteran forensik, kriminalistik, dan ilmu sosial. Yaitu menganalisis data yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), keadaan korban, hasil penyelidikan lain, serta data-data kejahatan dahulu yang sejenis.

Tapi, itu hanya untuk kasus yang menunjukkan kelainan patopsikologi, seperti mutilasi, pembunuhan sadis dan serial, penyiksaan seksual yang sadis, serta kejahatan yang berhubungan dengan ritual dan pemerkosaan. Ketujuh, DNA profilling. Cara itu sangat dipercaya untuk mengidentifikasi seseorang, karena tidak ada dua manusia yang mempunyai urutan DNA yang tepat.(68)

--- AKP dokter Summy Hastry Purwanti SpF DFM, anggota Tim Forensik Polda Jateng, Kaur Dokkes Polwiltabes Semarang.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA