logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 27 Juni 2007 MURIA
Line

Penahanan Djamilun Ditangguhkan

  • Ikuti Sidang Pakai Kursi Roda

KUDUS- Setelah ditunda cukup lama, perkara korupsi APBD 2002 - 2004 dengan terdakwa HM Djamilun, Selasa (26/6) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Mengingat masih sakit, Ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPRD 1999 - 2004 tersebut terpaksa menggunakan kursi roda selama mengikuti persidangan. Ketua majelis hakim, Sulistyono SH mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa. Terdakwa datang dengan menggunakan kendaraan pribadi. Dia kemudian dibopong anggota keluarga dan beberapa petugas PN Kudus, menuju ke ruang tahanan.

Akibat sakit yang dideritanya itu, jalannya persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi dipercepat. Penasihat hukumnya, Moch Jamaah, hanya membacakan bagian-bagian terpenting saja.

"Klien kami tidak pernah terungkap niat jahatnya untuk melakukan korupsi. Di samping itu, Perda APBD yang ada dinilai masih sah karena belum pernah dibatalkan oleh gubernur. Kasus ini juga kami anggap masuk ke ranah administrasi, bukan ranah pidana," jelasnya.

Penasihat hukum memohon kepada majelis untuk menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga harus dibebaskan dari segala dakwaan.

Setelah pembacaan pleidoi, majelis hakim dengan anggota Dwi Purwadi dan Darsono itu meminta pertimbangan kepada jaksa penuntut umum (JPU) apakah akan menanggapi pleidoi dari terdakwa atau tidak.

"Mengingat kondisi kesehatan terdakwa, maka kami langsung menanggapi secara lisan pleidoi terdakwa tersebut," tandas JPU, Sukarman Sumarinton.

Menurut Sukarman, pihaknya masih tetap bertahan dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya, yakni penjara lima tahun. JPU menganggap bahwa penetapan APBD tersebut tidak berdasarkan kepada undang-undang dan peraturan lain yang berlaku.

Usai pembacaan replik, giliran penasihat hukum Djamilun yang mengajukan duplik secara lisan. Jamaah mengatakan, pihaknya berpegang bahwa Perda APBD yang selama ini masih sah berlaku karena perda tersebut belum pernah di-judicial review oleh siapa pun, termasuk Mahkamah Agung (MA).

"Anggota dewan juga dapat membuat anggaran atau hak bujet, hak pengawasan, dan hak legislasi," ujarnya.

Jamaah juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa, mengingat kondisinya yang sakit-sakitan. Pengalihan status tersebut, juga dimaksudkan untuk memperlancar jalannya persidangan.

Terdakwa sendiri mengatakan hal sama. Dia mengaku dirinya masih memerlukan opname di rumah sakit. "Saya masih harus opname," ujarnya lirih.

Menanggapi permohonan penangguhan penahanan terdakwa Djamilun, majelis hakim melalui Humas PN Dwi Purwadi, usai persidangan pihaknya memutuskan mengabulkan permintaan tersebut. Pertimbangannya, pemeriksaan telah selesai. Selain itu majelis hakim mempertimbangkan faktor kemanusiaan terkait kondisi Djamilun yang hingga kemarin masih sakit.

"Pembacaan vonis akan dilakukan 24 Juli nanti," jelasnya. (H8-54)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA