| Rabu, 27 Juni 2007 | MURIA |
Pembunuhan Siswi SMKN KarimunjawaKawan Sekolah Saksikan PersidanganJEPARA - Puluhan teman sekolah dan keluarga korban dari Demak, menghadiri sidang kasus pembunuhan siswi SMKN Karimunjawa, Cahya Erawati (18), dengan terdakwa Saiful Anwar bin Mulyadi alias Ipung (21), di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa. Para siswa yang baru saja lulus UN itu, datang dari Karimunjawa naik kapal Senin lalu. Begitu mendarat di Jepara, langsung ziarah ke makam Cahya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Femina Mustikawati SH, Hakim Anggota Sutaji SH MH, dan Moch Yulihadi SH, Panitera Pengganti (PP) M Rondhi, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Siswanta SH, berlangsung pukul 13.30 hingga sore. Saksi yang dihadirkan, Suranto (anggota Polsek Karimunjawa), Khosidah (kawan sekolah korban), Mulyadi (yang menemukan jenasah korban), serta Kartini, yang pernah memerankan sebagai korban saat reka ulang di pantai dekat TPI Karimunjawa, tempat pejadian. Seperti pernah diberitakan, Cahya Erawati siswa kelas 3 SMKN Karimunjawa mayatnya ditemukan Sabtu (10/5) pagi di pantai dekat Tempat Pelelanan Ikan (TPI) selatan kantor Kecamatan Karimunjawa. Awalnya, putri pasangan Pujo Budiono dan Saodah, warga Desa Kedondong, Kecamatan/Kabupaten Demak itu diduga tewas karena tenggelam biasa. Belakangan terungkap, korban yang dalam keadaan hamil muda tewas setelah dianiaya dan dibenamkan ke air laut oleh sang pacar, Ipung. Korban yang akan berangkat mengikuti tambahan pelajaran dicegat di jalan, dan diboncengkan naik motor ke pantai. Setelah berbincang-bincang soal kehamilan korban, terdakwa melakukan penganiayaan. Aksi kekerasan berakhir dengan tewasnya korban, setelah dibenamkan ke air. Saksi Suranto mengatakan, saat mayat ditemukan, belum diketahui korban menjadi korban penganiayaan dan pembunuhan. Sebab, hanya tampak luka di telinga dijepit kepiting dan dahi, yang diperkirakan kena karang. Jenazah dikirim ke puskesmas untuk diperiksa. Saksi Khosidah menuturkan pada malam kejadian, korban dan Ipung sudah berjanji akan bertemu. Namun, dia kaget karena malam itu Cahya tidak pulang, dan pagi ditemukan meninggal. "Saya stres mengetahui cahya meninggal yag dikatakan bunuh diri, walau saya tidak yakin," ujar saksi. Baru selang dua hari, dia bertanya kepada Ipung, bahwa malam itu Cahya bersamanya tapi esoknya ditemukan meninggal. "Terdakwa pun bersumpah tidak membunuhnya," ujar Khosidah menirukan ucapan Ipung. Dimintai tanggapan keterangan para saksi oleh hakim, terdakwa yang didampingi penasihan hukum Widodo Sugiri SH, hanya membenarkan. Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan. (kar-76) |