| Rabu, 27 Juni 2007 | SEMARANG |
Sekda Terima Surat Non-Aktif Bupati Semarang
UNGARAN - Surat Mendagri Ad Interim Widodo AS bertanggal 20 Juni 2007 tentang penon aktifan sementara Bupati Semarang Bambang Guritno, telah diterima Sekda Kabupaten Semarang Ir Warnadi MM pada Senin (25/ 6) sekitar pukul 16.30. Kepada sejumlah wartawan media cetak dan elektronik di Gedung Serba Guna Setda, Warnadi menjelaskan hal ini, kemarin. ''Kami telah menerima surat Mendagri yang isinya pemberhentian sementara Bapak H Bambang Guritno sebagai Bupati Semarang sampai ada keputusan hukum tetap,'' kata Warnadi didampingi Kabag Humas Suparjo SH dan Kabag Hukum Budi Kristiono SH, Selasa (26/ 6). Dalam Surat Mendagri Nomor 131.33-304/ 2007 tersebut juga menunjuk Wakil Bupati Semarang Hj Siti Ambar Fathonah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sejak tanggal 20 Juni 2007. Dia menjelaskan, jalannya pemerintahan tidak akan terganggu dengan pemberhentian sementara Bambang Guritno. Sebab menurutnya, tugas-tugas birokrasi sudah dibagi dalam satuan kerja masing-masing. ''Hanya saja sekarang wakil bupati merangkap tugas sebagai bupati,'' tuturnya. Terkait hak dan fasilitas Bambang Guritno dengan status pemberhentian sementara tersebut, juga dijelaskan Sekda sesuai Surat Mendagri 841.1/3150/SJ bertanggal 12 Desember 2005 yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Dalam surat yang saat itu ditandatangani Mendagri Ma'ruf SE ini, disebutkan perihal keuangan kepala daerah/ wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara. Mendapat Hak ''Isi surat ini antara lain, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sementara nonaktif diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan jaminan pemeliharaan kesehatan melalui Askes sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,'' jelasnya. Selain itu, lanjutnya, rumah dan kendaraan dinas bupati selambat-lambatnya tiga bulan sejak diberhentikan sementara diserahkan kepada Pemkab. ''Selama proses non-aktif, Pak Bambang Guritno tetap mendapat haknya,'' tegas Warnadi. Seperti diberitakan, Bambang Guritno (BG) telah menjalani sidang perdana pada Kamis (21/ 6) di PN Ungaran atas kasus dugaan korupsi buku ajar SD/ MI 2004. BG yang menjabat bupati kali kedua, diusung PKB-PKPI dalam Pilkada 2005. Ketua DPC PKB Kabupaten Semarang Lukman Hakim Al Jambi mengatakan, pihaknya menjunjung tinggi supremasi hukum. ''Kami menilai bahwa kasus Pak Bambang Guritno ini sarat dengan nuansa politis. Proses hukum ini karena ada desakan dari sejumlah politisi busuk di kabupaten ini ke pusat. Pak BG adalah korban tebar pesona dan tebang pilih pemerintah,'' tegas Lukman. Sementara itu Ketua Organisasi Rakyat Gerbang Amanah Kiai Ahmad Fauzan mengatakan, proses hukum harus berjalan sesuai koridor hukum tanpa ada paksaan dari pihak manapun. ''Tapi jika karena desakan politik, rakyat bisa marah,'' tandasnya. (H14-16) |