| Rabu, 27 Juni 2007 | SEMARANG |
Pengelolaan SPBU PandanaranDPRD Cenderung ke Bentuk PerusdaBALAI KOTA - Sejumlah anggota Komisi B DPRD Kota (membidangi ekonomi dan keuangan), cenderung ke bentuk perusahaan daerah (perusda) untuk pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pandanaran. Sebab, bentuk itu relatif memberikan keuntungan, mengingat pom bensin tersebut dinilai prospektif. Anggota Komisi B Ari Purbono mengatakan, SPBU Pandanaran memiliki potensi yang sangat besar mengingat letaknya sangat strategis. Dengan potensi itu, akan lebih menguntungkan kalau Pemkot mengelola sendiri asetnya, dengan membentuk perusda atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). ''Deviden yang diterima jelas lebih besar dengan model pengelolaan BUMD. Soal investasi, menurut saya, APBD sanggup untuk meng-cover,'' kata Ari, Selasa (26/6). Dia menilai, dari empat opsi pengelolaan SPBU Pandanaran yang diungkapkan eksekutif, pembentukan perusda merupakan pilihan yang relatif paling rasional. Menurut dia, secara hukum tidak ada kendala untuk pendirian perusda SPBU Pandanaran. Dikelola Sendiri Senada, Ketua Komisi B Susetyo Darmanto mengatakan, lebih baik SPBU Pandanaran dikelola sendiri oleh Pemkot. SPBU itu dinilai memiliki potensi besar untuk memperoleh pendapatan asli daerah (PAD). ''Kalau dikelola sendiri dalam bentuk perusda, hasil yang masuk jelas lebih besar,'' kata anggota Dewan asal PKB itu. Sementara itu, ekonom Universitas Diponegoro FX Sugiyanto berpendapat, tanpa dibuat BUMD pun, peminat SPBU Pandanaran akan tetap tinggi. Lokasi SPBU itu dinilainya cukup strategis dan sudah dikenal masyarakat Kota Semarang. Apabila ditawarkan ke investor lain, faktor lokasi tersebut akan menjadi daya tarik. ''Asalkan aspek lingkungannya bagus, malah bisa jadi rebutan kalangan swasta. Namun, kalau Pemkot berminat mendirikan BUMD juga tidak masalah.'' (H9,H12-62) |