logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 27 Juni 2007 KEDU & DIY
Line

MALIOBORO

Pelatihan Bertanam Hidrogel

YOGYAKARTA - Koordinator Agriculture Training Center Fakultas Pertanian UMY Ir Etty Handayani SP MSi memberikan pelatihan bertanam dalam hidrogel kepada 60 peserta di kampus setempat, Jl Lingkar Barat, Kasihan, Bantul, belum lama ini. Bertanam dalam hidrogel merupakan salah satu bentuk dari budi daya hidroponik yakni tanpa menggunakan medium tanah. Hidrogel sendiri merupakan kristal polimer yang berfungsi menyerap dan menyimpan air serta nutrisi untuk tanaman dalam jumlah besar. Hidrogel tersebut terbuat baik dari bahan sintetis (poliakrilamid dan polivinil alkohol) maupun bahan alami (alginat dan gelatin serta kolagen dan amnion) yang dapat terurai melalui pembusukan mikroba, tidak larut dalam air tetapi hanya menyerap, dan akan melepaskan air serta nutrisi secara proposional pada saat dibutuhkan tanaman. Sayangnya, untuk mendapatkan kristal hidrogel di Indonesia cukup sulit karena masih diimpor. (D19-70)

Dibentuk, Posko Pengaduan PSB

YOGYAKARTA - Dalam rangka mengantisipasi terjadinya berbagai penyimpangan dalam penerimaan siswa baru tingkat SD sampai dengan SLTA, di Provinsi DIY akan dibentuk posko. Keberadaan sejumlah posko tersebut diharapkan mampu menekan pihak-pihak yang mempunyai rencana ''nakal'' selama proses PSB yang akan berlangsung Juli dan Agustus mendatang.

Posko pengaduan antara lain didirikan di kantor LOD DIY, IRE, Forum LSM, LAY, KM UGM, Dema UIN, LEM UII, GMNI, LAPY, dan Jamas yang tersebar di Kota Yogyakarta dan empat kabupaten yang ada. Kesepakatan pembentukan posko tersebut, kata Ketua Forum LSM DIY, Unang S, kemarin (26/6), sebagai hasil pertemuan di kantor LOD DIY, Senin lalu (25/6).

Pada pertemuan yang digagas Kelompok Kerja Pendidikan Gratis DIY tersebut secara khusus juga membahas masalah belum tegasnya Peraturan Wali Kota Yogyakarta dalam PSB. Khususnya dalam hal pelarangan penarikan uang iuran seragam, gedung, dan pembangunan ataupun sumbangan lainnya. Walaupun dinyatakan tidak mengikat.

Bahkan, menurut Unang, peraturan itu bertentangan dengan peraturan gubernur (pergub). Peraturan tersebut masih mengatur iuran seragam berdasar hasil rapat komite sekolah masing-masing. Padahal pergub mengatur pengadaan pakaian seragam diserahkan kepada orang tua masing-masing siswa. (P58-70)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA