| Selasa, 19 Juni 2007 | PANTURA |
Tunjangan Perangkat Desa Akan Disesuaikan UMKBUMIAYU- Bupati Brebes H Indra Kusuma SSos menyatakan, tunjangan kades dan perangkat desa akan disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK). Pernyataan itu disampaikan ketika memberi sambutan pada acara pembentukan Paguyuban Kades se-Brebes Selatan di Desa Benda, Kecamatan Sirampog, Senin (18/6). Hadir dalam acara itu Asisten I Sekda Drs Supriyono, Kepala PMD Drs Khambali serta pejabat muspika di enam kecamatan. Nantinya, sesuai UMK, tunjangan untuk kades Rp 850.000, sekdes Rp 600.000, dan perangkat desa Rp 515.000 Menurut Indra, upaya tersebut merupakan jawaban atas keluhan para kades dan perangkat desa. "Dalam berbagai kunjungan, saya selalu mendengar keluhan mengenai minimnya tunjangan perangkat desa. Penyesuaian tunjangan sesuai upah minimum ini merupakan bukti bahwa pemerintah daerah selalu memperhatikan kades dan perangkat desa," kata dia. Kinerja Meningkat Namun demikian, upaya peningkatan tunjangan tersebut tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Realisasi perbaikan tunjangan tidak bisa dilakukan dengan cepat, karena pemerintah daerah harus menganggarkan dulu alokasi dananya melalui APBD. "Jadi kami berharap perangkat desa bersabar, karena perbaikan tunjangan tersebut sedang dalam proses," kata dia. Seiring hal itu, Indra berharap kinerja aparat pemerintah desa dalam melayani masyarakat semakin meningkat. (tg-65) |