logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 19 Juni 2007 NASIONAL
Line

APBD Jateng 2006

Wajar, tapi Tak Sesuai Asas Kepatuhan

KALANGAN DPRD Jateng menerima dan penyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2006. Rapat paripurna pada 14 Juni 2007 yang dipimpin Ketua DPRD Murdoko, dengan dihadiri sekitar 75 anggota Dewan dan Gubernur Mardiyanto, sepakat pertanggungjawaban APBD ditetapkan menjadi peraturan daerah.

APBD 2006 membukukan surplus Rp 70,8 miliar yang berasal dari pendapatan Rp 3,818 triliun dan belanja Rp 3,747 triliun.

Sementara kas daerah pada 31 Desember 2006 tercatat Rp 359 miliar. Dalam neraca daerah juga disebutkan bahwa jumlah aktiva mencapai Rp 15,416 triliun, jumlah utang Rp 97,785 miliar dan jumlah ekuitas dana Rp 15,318 triliun.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pelaksanaan APBD Jateng 2006 masuk dalam kategori wajar dengan pengecualian.

Pihak BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan pelaksanaan APBD, didasarkan pada kesesuaian, tingkat efektifitas, dan akuntabilitas anggaran.

Dalam pemeriksaan, lembaga itu memberikan empat kriteria penilaian, yakni wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak wajar, dan tidak memberi pendapat.

Meski BPK memberikan penilaian pada kategori kedua, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dinyatakan ada 15 item penggunaan APBD Jateng yang tak sesuai asas kepatuhan. Di sisi lain, Fraksi PKS DPRD Jateng juga menyoroti tingginya pengembalian dana ke kas daerah dari sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Pemprov Jateng, yang sebelumnya terprogram di APBD 2006.

Anggota FPKS Mahmud Mahfudz merinci, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah mengembalikan anggaran Rp 16,883 miliar, Biro Pemuda dan Olahraga melakukan pengembalian dana ke kas daerah Rp 71, 2 juta, dan RS Tugurejo mengembalikan Rp 6,571 miliar. Di samping itu, masih ada dinas/instansi yang juga mengembalikan dengan jumlah beragam.

''Saya melihat perencanaan yang tidak bagus dari pihak SKPD, sehingga dana yang sudah dianggarkan harus dikembalikan. Hal ini bisa merugikan SKPD lain yang membutuhkan,'' kata anggota Panitia Anggaran (PA) Abdul Fikri Faqih.

Alasan bahwa pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang rumit dan berbelit sejak keluarnya Permendagri No 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sehingga banyak SKPD yang tak mau ''pusing'', menurut Fikri, hal itu tak perlu ditakuti kalau perencanaan program dilakukan secara sungguh-sungguh.

Efisiensi

Kepala BIKK Pemprov Jateng Saman Kadarisman menyatakan, pengembalian dana oleh sejumlah SKPD di lingkungan Pemprov Jateng karena terjadi efisiensi yang dilakukan dinas/instansi/badan.

''Bukan karena program tidak berjalan. Proyek juga terealisasi 100%. Di samping itu, pengguna anggaran mampu melakukan efisiensi, sehingga sisanya dikembalikan ke kas daerah,'' kata Saman.

Ia berpendapat, pengembalian sebagian anggaran APBD 2006 ke kas daerah merupakan hal yang positif. Sebab, program bisa terlaksana semua.

Gubernur Jateng Mardiyanto, seusai Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK pada APBD Jateng 2006 di Gedung Berlian, baru-baru ini juga mengemukakan bahwa isi pemeriksaan BPK merupakan sesuatu hal yang wajar.

''Karena menyangkut uang (penggunaan anggaran-Red) di atas Rp 4 triliun, wajar kalau masih ada catatan satu hingga dua buah. Yang jelas, konotasi adanya sangkaan tindak pidana korupsi tidak ada,íí ujar Mardiyanto.(Widodo Prasetyo, Dicky P-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA