| Selasa, 19 Juni 2007 | NASIONAL |
Heris Divonis 6 Tahun Penjara
KUDUS- Setelah melalui persidangan yang melelahkan, akhirnya mantan Ketua DPRD Kudus Heris Paryono dijatuhi hukuman penjara 6 tahun denda 350 juta subsider 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi APBD Kudus 2002-2004 senilai Rp 18 miliar. Heris juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 1.651.850.000 subsider 2 tahun. Jika tidak sanggup mengganti kerugian negara, harta benda miliknya akan disita. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Sulistiyono SH di Pengadilan Negeri Kudus, Senin (18/6) malam. Sementara, mantan Wakil Ketua DPRD Kudus Ali Muntohar dijatuhi hukuman 5 tahun denda Rp 300 juta subsider lima bulan, dan uang pengganti Rp 715.042.950 subsider 1 tahun 6 bulan. Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya. Jaksa menyatakan kedua terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan primer atas pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tuntutan masing-masing 5 dan 6 tahun penjara. Ajukan Banding Sidang yang dimulai pukul 11.00 hingga 20.30 itu diskors dua kali. Turut hadir pada persidangan istri Heris Paryono, Ny Hj Haniah, serta para pendukungnya. Baik Heris maupun Ali Muntohar menyatakan hendak mengajukan banding atas putusan majelis hakim. "Saya tidak puas dengan putusan hakim ketua dan akan mengajukan banding," ujar Heris usai persidangan. Ia menolak memberikan alasan yang lebih rinci. "Nabi Yusuf saja pernah dihukum, masak saya nggak pernah," katanya seraya menuju pintu mobil tahanan. Keduanya telah ditahan sejak 23 April 2007. (son,J18-60) | ||||