logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 19 Juni 2007 NASIONAL
Line

Pemerintah Jangan Persulit Parpol Baru

JAKARTA - Pemerintah jangan mempersulit dan membatasi jumlah partai politik (parpol) baru dan membatasi keikutsertaan dalam pemilu, agar demokrasi berkembang normal. Demikian terungkap dalam diskusi bertema ''Paket UU Politik Baru Hambat Partai Baru?'' di Jakarta, Senin (18/6).

Menurut Ketua Umum DPP Partai Matahari Bangsa (PMB) Imam Addaruqutni, pemerintah seharusnya tidak perlu membatasi dan mengenakan bermacam syarat. ''Hal itu justru menghambat perkembangan demokrasi di Indonesia,'' katanya.

Menurutnya, ikut tidaknya sebuah parpol dalam Pemilu bukanlah urusan pemerintah, melainkan parpol.

''Kalau mereka ikut Pemilu, berarti siap segalanya. Tetapi kalau tidak, mungkin menyangkut soal biaya dan lainnya, bukan karena dibatasi oleh UU,'' ujarnya.

Dia menambahkan, di negara demokrasi mana pun, tidak ada UU yang mengatur dan membatasi partai-partai seperti itu.

Imam juga mempertanyakan draf RUU Politik yang diajukan pemerintah. ''Ini sungguh aneh, sebab UU yang mengatur tentang parpol justru diajukan oleh pemerintah, seharusnya parpol sendiri yang menggagas.''

Di tempat yang sama, anggota Komisi I DPR Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golkar) mengatakan, pengajuan draf RUU Politik dilakukan pemerintah karena UU yang lama juga diajukan oleh pemerintah.

''Dengan demikian, perubahan diajukan instansi yang sama. Tidak ada maksud apa pun, karena pada akhirnya draf itu juga dibahas antara pemerintah dan DPR,'' tandasnya.

Mengurangi Kepentingan

Adapun mantan Ketua Panitia Khusus RUU Penyelenggara Pemilu Saifullah Ma'shum menambahkan, pengajuan draf oleh pemerintah itu untuk mengurangi kepentingan dari partai-partai.

''Kalau yang mengajukan DPR, nanti dicurigai, sehingga lebih baik pemerintah yang mengajukan,'' ujar anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa itu.

Dia menambahkan, electoral threshold (ET) semestinya tidak boleh mereduksi hak rakyat untuk mendirikan parpol. Dia setuju bila parpol yang mengikuti pemilu harus diseleksi.

''ET bukan untuk membatasi parpol. Angka tiga persen ET sudah cukup moderat bagi kami,'' tambahnya.

Sedang Ketua DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Fuad Bawazier berpendapat, kalau ET terus dinaikkan, sebaiknya revisi UU Parpol dicabut saja. ''Pakai saja UU Parpol yang lama,'' katanya.

Namun dia mengingatkan, cara-cara mempersulit parpol baru untuk ikut Pemilu harus diakhiri.

Ketua Umum Partai NKRI, Sys NS mengakui pada masa Orde Baru jumlah parpol dipersulit. ''Kalau sekarang ada lagi pembatasan parpol, maka sekarang namanya orde apalagi,'' ujarnya.

Pengamat politik dari Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) Sukardi Rinakit yang juga menjadi pembicara mengatakan, setelah amandemen keempat UUD 1945, maka terjadi perubahan dari sistem kekeluargaan dan gotong royong, bergeser menjadi individualisme dan kapitalisme.

''Sebelum amandemen, ada kekeluargaan dan gotong royong. Hal itu berarti harus ada ET, badan usaha dan lain-lainnya untuk parpol. Sebaiknya kita mengambil jalan tengah, yaitu sosial terbuka. Artinya, parpol boleh berdiri bebas ikut pemilu yang tidak ada ET,'' tandasnya.

Dia menambahkan, UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Parpol sudah baik, namun masih perlu ada pembenahan. Yakni melingkupi representasi dan keadilannya. UU itu juga perlu ditambah mengenai suara terbanyak, gabungan partai untuk pemilihan, dan calon independen untuk jangka panjang.(H28-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA