| Selasa, 19 Juni 2007 | NASIONAL |
Kejagung Dituntut Tuntaskan Kasus BLBIJAKARTA- Demo menuntut penuntasan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dilakukan sekitar 300 orang dari organisasi masyarakat yang menamakan dirinya Dewan Rakyat Menggugat. Dalam demo di depan gedung Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanuddin Jakarta, Senin (18/6), juru bicaranya, Aan Rusdianto menyampaikan tiga tuntutan. Pertama pemerintah memeriksa semua pejabat yang terlibat dalam pengeluaran surat bukti lunas utang BLBI. Yang melibatkan mantan Menteri Keuangan, Bambang Sudibyo, Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Yusuf. Kedua, Kejagung diminta menyita seluruh harta bergerak dan tidak bergerak pengemplang utang itu. Ketiga, mendistribusikan pampasan sitaan harta konglomerat hitam kepada seluruh rakyat Indonesia. Melalui pengadaan program kesehatan dan pendidikan gratis. Mereka mengecam puluhan obligator kelas kakap yang mengemplang utang negara, sebesar Rp 650 trilliun. Namun hingga kini bebas berkeliaran di luar negeri. Seperti diketahui, ujarnya, Mei lalu Kejaksaan Agung mengeluarkan daftar cegah tangkal (cekal) pada delapan obligator. Yaitu, Samadikun Hartono, kasus Bank Modern, (kerugian negara Rp 169 miliar). Bambang Sutrisno, kasus Bank Surya, (Rp 1,5 triliun). Irawan Salim, kasus Bank Global (500 ribu dolar AS), Jeanne Maria Paulina Lumowa, kasus BNI, (Rp 1,9 triliun). Sjamsul Nursalim, kasus BDNI, (Rp 6,9 triliun). Sudjiono Timan, kasus BPUI, (126 juta dolar AS), Edy Tamzil, kasus Golden Key Group, (Rp 1,3 triliun) dan Agus Anwar, kasus Bank Pelita (Rp 1,9 triliun). (J21-77) |