logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 19 Juni 2007 NASIONAL
Line

Bukti Kasus Yayasan Soeharto Lengkap

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan alat bukti surat gugatan terhadap Yayasan Soeharto telah lengkap. Karenanya, simpangsiur pemberitaan tentang ada tidaknya surat bukti, tidak benar.

"Simpangsiur pemberitaan media selama ini mengenai keberadaan surat bukti-bukti yayasan HMS (Haji Muhammad Soeharto-red), hari ini saya luruskan. Surat bukti tersebut yang akan digunakan sebagai bukti gugatan tidak hilang," kata Sekretaris Jaksa Muda Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejagung, Kemas Yahya Rahman, Senin (18/6).

Kejagung, tambahnya, menyimpan fotokopi surat bukti yayasan yang telah dilegasisasi. Sekarang fotokopi tersebut disimpan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara surat-surat aslinya dititipkan kepada yayasan-yayasan yang bersangkutan. Sebagai bukti penitipan, Kejagung menerima bukti berita acara penitipan.

Surat bukti yang asli itu dapat diminta sewaktu-waktu oleh Kejagung untuk keperluan hukum. Secara hukum, prosedur demikian dibenarkan dan sudah lazim dilakukan.

Jangan Khawatir

Dia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir, bila surat tersebut hilang, karena yayasan itu bisa dikenai tuduhan penghilangan barang bukti.

"Surat bukti dititipkan karena jumlahnya yang terlalu banyak. Kalau dikumpulkan bisa sampai memenuhi setengah gedung ini," ujarnya.

Kemas menjelaskan, Jaksa Agung Hendarman Supandji memerintahkan kepada jajarannya meneliti ulang semua dokumen barang bukti.

Awal bulan Juli mendatang, diharapkan bukti-bukti tersebut sudah dibawa ke pengadilan.

Dia menunjukkan beberapa bukti berita acara penitipan barang bukti. Salah satunya adalah bukti berita acara penitipan dari Yayasan Supersemar. Bukti asli dititipkan kepada salah satu pengurus yayasan tersebut, Sabarano Slamet.

Bukti berita acara penitipan lainnya berasal dari Yayasan Dhakab. Menariknya, dalam bukti berita tersebut, terdapat nama pengusaha Prayogo Pangestu.

PT Barito Pasific milik Prayogo, kata dia, meminjam uang kepada Yayasan Dhakab sebesar Rp 40 miliar. Menurut Kemas, semua yang tercantum di bukti berita akan diperiksa Kejagung.(J21-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA