| Selasa, 19 Juni 2007 | NASIONAL |
Hukum Ekonomi Dituntut ResponsifSEMARANG- Hukum ekonomi Indonesia dituntut responsif terhadap perkembangan ekonomi yang cepat. Hal itu merupakan dampak tak terelakkan dari globalisasi yang melanda negara-negara di dunia. Jangan sampai muncul kesan, hukum yang mengatur permasalahan ekonomi kurang tanggap terhadap dinamika perekonomian. Guru besar FE Undip Prof Dr Miyasto mengemukakan hal itu dalam talkshow "Tantangan Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia Menghadapi Perkembangan Ekonomi Global" di Gedung Pascasarjana Undip, Jalan Imam Bardjo, Semarang, kemarin. Acara itu dalam rangka perayaan usia 65 tahun Prof Dr Sri Redjeki Hartono SH serta 35 tahun pengabdian di FH Undip. Pembicara selain Miyasto adalah Sri Redjeki, Dr Marwah M Diah, Prof Dr Nindyo Pramono, dan Ir Budi Darmawan. "Perkembangan pajak, misalnya, sangat pesat. Saat ini ada komoditas-komoditas tak berwujud yang memerlukan pengaturan hukum perpajakan, seperti hak waralaba. Teknologi informasi yang melahirkan e-business juga berkembang pesat," ujar Miyasto. Dia mengemukakan contoh lain adalah denda yang dikenakan dalam rupiah. Seiring dengan penyusutan nilai uang, denda itu tak menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum. Jika besaran denda lebih kecil ketimbang laba yang diperoleh, para pelanggar tak ragu berbuat melawan hukum. Marwah menyatakan globalisasi melahirkan setidaknya tiga tantangan baru yang harus dihadapi negara-negara di dunia. Staf Ahli Menteri BUMN itu mengatakan, tantangan itu meliputi perdagangan bebas, good corporate governance, dan pemanasan global. Sementara itu, Nindyo menguraikan indikator-indikator perkembangan ekonomi Indonesia berkait dengan hukum. Guru besar FH UGM itu menyebut ada tiga indikator, yakni pasar modal, industri perbankan, dan asuransi. (H29-53) |