logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 19 Juni 2007 NASIONAL
Line

Temuan Rekening Liar Rp 9,08 Triliun

Atas Nama Pejabat, Diparkir di 63 Bank

MERESPONS mencuatnya dugaan ribuan rekening liar milik departemen dan pejabat-pejabat negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan penertiban rekening-rekening milik departemen dan pejabat negara yang tidak dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Presiden sekaligus menginstruksikan agar kementerian dan lembaga negara disiplin mengelola keuangan negara, dan menertibkan rekening tidak jelas stasusnya (liar), hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pekan ini, Presiden berencana membahas persoalan ini secara khusus dalam sidang kabinet atas laporan temuan BPK, sehingga pengelolaan rekening pemerintah dapat dilakukan dengan asas "good corporate governance" dan memiliki akuntabilitas.

Kebijakan ini terkait dengan jumlah rekening negara atas nama pejabat pemerintah yang tidak dilaporkan terus meningkat.

Laporan hasil temuan BPK yang disampaikan kepada Presiden itu, terdapat sekitar 5.241 rekening di sejumlah departemen bermasalah, terdiri atas temuan selama 2004-2005 sebanyak 3.100 rekening, dan tambahan temuan baru pada 2006 sebanyak 2.141 rekening.

Total nilai rekening hasil temuan BPK itu mencapai senilai Rp 9,08 triliun, dan sebesar Rp 5,055 triliun telah ditutup kemudian digunakan sebagai sumber pembiayaan APBN tahun 2006.

Terakhir, Departemen Keuangan telah menemukan rekening biro pemerintah sebanyak 2.114 dengan nilai Rp 2,65 triliun, dan 260 rekening giro milik pemerintah senilai Rp 144 miliar yang tidak dilaporkan ke Menteri Keuangan selaku Bendahara Negara. Sejumlah rekening itu belum diketahui statusnya.

Menanggapi temuan itu, belakangan sejumlah departemen membantah telah memiliki rekening liar itu. Disebut liar karena karena pemilik rekening menyimpan uang negara dan menampung sejumlah penerimaan negara, tetapi mereka tidak menyetorkannya ke kas negara.

Selain itu, rekening itu tidak pernah dilaporkan kepada menteri keuangan sebagai bendahara umum negara. Penggunaannya pun bermacam-macam.

Sebagian dipakai untuk menyimpan pungutan tak resmi atau dana nonbujeter. Biasanya dana tersebut digunakan menjadi dana taktis yang peruntukannya seringkali tidak sesuai dengan fungsi dari departemen atau lembaga negara yang bersangkutan.

Atas temuan-temuan ini, BPK mempertanyakan transparansi pengelolaan rekening-rekening ini. Karena tidak disertakan dalam laporan keuangan, berarti laporan itu dapat dipandang tidak mewakili keadaan posisi keuangan pemerintah yang sebenarnya.

Nama Pejabat

Hasil konfirmasi BPK terhadap 88 bank umum, menemukan rekening-rekening itu setidaknya diparkir di 63 bank dan atas nama pejabat dari 34 kementerian.

Untuk rekening giro, kepolisian memecahkan rekor dengan 108 rekening dan jumlah Rp 105 miliar, Departemen Pertahanan dengan 96 rekening (Rp 1,8 triliun), Departemen Keuangan dengan 88 rekening (Rp 1 triliun), dan Departemen Agama 75 rekening (Rp 2,8 triliun).

Angka-angka ini kurang-lebih berbanding lurus dengan alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara terhadap instansi bersangkutan. Atau dapat dikatakan, semakin besar alokasi anggaran, semakin banyak rekening liar yang muncul.

Penyebab utama terbentuknya rekening liar di pemerintah dapat dilihat dari dua sisi.

Pertama, tidak dapat dimungkiri ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sistem administrasi keuangan negara yang belum sepenuhnya transparan dan akuntabel.

Kedua, memang ada pihak-pihak, terutama penguasa anggaran di setiap satuan kerja pemerintah (departemen dan lembaga pemerintah), yang sengaja memancing di air keruh.

Pemerintah menargetkan penyelesaian penertiban rekening bermasalah itu dalam waktu enam bulan. Untuk itu dalam menertibkan rekening-rekening itu pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mempertegas peraturan pemerintah yang telah diterbitkan sebelumnya.

Langkah penertiban itu dilakukan tergantung jenis rekeningnya dan hasil rekomendasinya. Jika rekening itu bersifat operasional pada bendahara penerima dan pengeluaran dan saldonya dilaporkan, maka rekening itu bisa dipertahankan.

Bisa juga rekening dipertahankan sementara terutama pada rekening yang sifatnya "escrow" dipakai untuk menampung pengembalian rekening dana investasi (RDI).

Jenis rekening ini mungkin bisa dipertahankan sementara tapi kemudian ditutup. Ini terutama berlaku untuk rekening dukungan pelayanan khusus bersifat permanen seperti pelayanan haji.

Menkeu Sri Mulyani menyebutkan rekening itu bisa dialihkan ke Ditjen Perbendaharaan Negara, jika menyangkut pengelolaan dana pemerintah hasil penerimaan dari kontraktor asing migas yang selama ini menggunakan suatu rekening yang tidak dimasukkan ke Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengklarifikasi dan mengidentifikasi berbagai keberadaan rekening pemerintah di bank-bank umum.

Sementara itu, Ketua BPK Anwar Nasution berpendapat, penertiban dan pengendalian rekening bermasalah itu harus menjadi prioritas pemerintah. Sebab belum diterapkannya sistem perbendarahaan tunggal sebagaimana diatur dalam UU Perbendaharaan Negara, mengakibatkan rekening pemerintah tidak dapat dikendalikan karena tersebar.(Budi Nugraha-77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA