logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 19 Juni 2007 NASIONAL
Line

2.810 Kasus Tanah Belum Tertangani

SEMARANG- Ratusan orang yang tergabung dalam Serikat Petani Jawa Tengah (SP Jateng) mendesak pemerintah segera menyelesaikan kasus sengketa tanah yang sampai sekarang belum tertangani.

Data secara nasional ada sekitar 2.810 kasus sengketa yang belum terselesaiakan, 39 kasus di antaranya di Jateng.

Ketua SP Jateng, Lukman, mengatakan selama kasus-kasus itu belum terselesaikan, Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) yang akan membagikan 8,2 juta ha lahan telantar dan 9 juta ha lahan kehutanan kepada petani akan menemui kendala.

"Kami meminta Gubernur Jateng, DPRD dan BPN untuk segera menyelesaikan kasus sengketa tanah yang dialami oleh anggota SP Jateng," katanya saat melakukan audinsi dengan anggota Dewan dari FPDI-P di Gedung Berlian, Senin (18/6).

Mereka datang dari beberapa daerah seperti Kabupaten Kudus, Pati, Jepara, Batang dan Pekalongan. Sebelum mendatangi Gedung Berlian, mereka terlebih dulu berkumpul di depan Masjid Baiturrahman, setelah itu berjalan ke Kanwil BPN Jateng di Jl Ki Mangunsarkoro.

Di kantor yang mengurusi tanah itu, mereka menyampaikan tuntutan penyelesaian kasus sengketa.

Lapor Pusat

Kasi Penyelesaian Masalah Pertanahan, Djody Suprawono, yang menerima mereka mengatakan BPN akan melaporkan tuntutan itu ke BPN Pusat.

Djody menjelaskan, tanah seluas 8,12 juta ha itu masih berupa alokasi indikatif. Tanah itu belum berstatus tanah negara yang bisa dibagikan.

Lukman menyebutkan, dari 39 kasus itu berada di lahan perkebunan 20 kasus dengan luas 3.546 ha dan Perhutani (19) seluas 1.562 ha. Dampak dari sengketa itu, sedikitnya 8.692 keluarga petani menjadi korban.

Sementara di depan anggota SP Jateng, anggota FPDI-P Fatria Rahmadi menyatakan PPAN adalah program yang bersifat semu. Pasalnya, program itu tidak bisa menunjukkan indikasi jaminan atas terwujudnya keadilan agraria bagi petani.

"Masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan, tetapi malah memberikan tebar pesona dengan membagikan tanah-tanah kepada petani," kata dia.

Dia melihat dalam kasus-kasus sengketa tanah, petani sering dirugikan. Seperti kasus dengan PTPN, PT Pagilaran Batang, PT Hortindo Ungaran, PT UFI Temanggung, dan PT Zanzibar Kendal. Bahkan penanganan sering melibatkan kekerasan yang mengancam jiwa petani. (H37,H13,H7,H6 -77)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA