| Selasa, 19 Juni 2007 | NASIONAL |
Pemerintah Tak Ajukan Pasal Pembredeilan
JAKARTA- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) M Nuh membantah pernah mengajukan draf perubahan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. ''Pemerintah tak pernah ajukan draf. Kami juga tak berinisiatif untuk me-review UU pers. Kami serahkan sepenuhnya kepada pers,'' katanya dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi I di Gedung DPR RI Senayan, Senin (18/6). Draf tersebut dipertanyakan oleh sejumlah anggota Komisi I DPR (bidang penyiaran). Sebab, dalam draf tersebut terdapat pasal pemberedeilan pers. M Nuh juga mengaku sama sekali tidak tahu siapa yang membuat draf RUU tersebut. Dia menceritakan, hari pertama dirinya menjadi menteri adalah melakukan kunjungan ke Dewan Pers. ''Dalam pertemuan itu, tidak ada pembicaraan yang mengarah kepada keinginan merevisi UU Pers tersebut.'' Soal UU Pers, tambannya, pemerintah tidak akan turut campur. Sebab semuanya diserahkan kepada insan pers untuk mengaturnya. ''Terserah akan melakukan perubahan atau tidak. Dari kita sendiri, sampai sekarang belum ada draf kajian, sehingga kami tidak tahu dari mana asalnya dan siapa yang buat draf yang sekarang ini beredar,'' katanya. Di tempat yang sama, Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Widiadnyana Merati mengatakan, pernah ada permintaan dari DPR agar dilakukan kajian terhadap RUU Pers setelah Pemilu 2004. ''Saat itu belum ada anggaran, sehingga baru dilakukan 2006. Yang ikut memberikan kajian adalah Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran. Tapi sejauh ini, kajian itu tidak pernah menyebutkan adanya pembredeilan seperti yang ada dalam draf UU yang beredar itu.'' Tidak Wajar Dia beralasan, sangat tidak wajar bila pemerintah mengurusai masalah isu UU Pers. Karena itu, dia akan menyerahkan kepada pers untuk memikirkannya. Pihaknya berencana akan membentuk tim kecil dengan Dewan Pers. ''Tapi sampai sekarang tim itu juga belum ada,'' ujarnya. Widyadnyana menuturkan, saat ini baru sekedar pengkajian. Tidak ada kata-kata pembredeilan dalam hasil kajian tersebut. Dalam raker tersebut, anggota Komisi I Effendy Choirie (Fraksi Kebangkitan Bangsa) menyayangkan bila pemerintah benar-benar akan memuat masalah pembredeilan. ''Ini suatu langkah mundur di dunia pers. Kita pernah merasakan kehidupan pers yang mati suri di era Orde Baru. Sungguh aneh, ketika kebebasan itu didapat justru akan dirampas lagi,'' tandasnya. Hal yang sama dikemukakan Djoko Susilo dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Dia mengatakan, jika draf itu benar-benar rancangan pemerintah, maka kehidupan pers kembali berada di pinggir jurang. ''Sangat berbahaya, karena dengan pembredelan itu sama saha kembali ke masa lalu,'' katanya. Adapun Sutradara Ginting (FPDIP) menanyakan kedatangan Menkominfo ke Dewan Pers. ''Sebenaranya posisi pemerintah bagaimana,'' tanyanya. (H28-49) | ||||