logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 19 Juni 2007 SEMARANG
Line

Penghasilan Kades 1,5 Kali dari UMK

KENDAL- Setelah cukup lama terjadi tarik-ulur dalam pambahasan rancangan peraturan daerah (Raperda), penghasilan kades di Kendal akhirnya ditetapkan sebesar 1,5 kali dari besaran upah minimum kabupaten (UMK) per bulan yang berlaku di daerahnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam sidang paripurna pembahasan raperda tentang Kedudukan Keuangan Kades dan Perangkat Desa di DPRD Kendal, kemarin.

''Bagi kades yang mengelola tanah bengkok dengan hasil perbulannya kurang dari 1,5 kali besaran UMK, maka yang bersangkutan akan memperoleh tambahan pos bantuan dari anggaran pembangunan dan belanja desa (APBDes),'' papar Wakil Ketua Pansus I Benny Karnadi sesuai sidang paripurna.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk penghasilan sekdes perbulan ditetapkan sebesar 1,2 kali dari UMK, sedangkan penghasilan perangkat desa adalah satu kali dari UMK. ''Dengan hasil rapat paripurna tersebut, maka terdapat perubahan pada konsep awal raperda. Sebab, awalnya penghasilan kades, sekdes, dan perangkat desa setiap bulan direncanakan setara satu kali besaran UMK.''

Keputusan paripurna pembahasan raperda tentang Kedudukan Keuangan Kades dan perangkat desa tersebut, lanjut dia, didasarkan pada hasil konsultasi Pansus II DPRD Kendal kepada Depdagri dan badan pemeriksa keuangan (BPK) Cabang Yogyakarta.

''Untuk menilai tanah bengkok yang dikelola kades, sekdes serta perangkat desa, akan dilakukan tim independen. Siapa anggota tim yang terlibat, masih harus dirapatkan. Setelah tim terbentuk, segera akan melaksanakan tugasnya di lapangan,'' kata Benny.

Tiga Raperda

Anggota FKB itu menambahkan, pengelolaan tanah bengkok masih mengacu kebijakan nasional yang didasarkan pada surat edaran (SE) Mendagri. ''Pada saatnya nanti, tanah bengkok yang dikelola kades dan perangkat desa akan ditarik.''

Sambil menunggu keputusan penarikan tersebut, imbuh dia, sampai saat ini tanah bengkok masih tetap dijadikan sebagai sumber penghasilan kades serta perangkat desa.

''Jika nantinya tanah bengkok itu ditarik, maka kades dan perangkat desa harus siap digaji dari APBN dengan mengacu pada peraturan yang ada.''

Dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Kendal, Senin (18/6) mengesahkan tiga raperda. Yaitu, tentang Kedudukan Keuangan Kades dan perangkat desa, sumber pendapatan desa, dan pokok-pokok pengelolaan keuangan desa. Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Drs Akhmat Suyuti itu dihadiri Wabup Siti Nurmarkesi, sejumlah pejabat eksekutif, dan puluhan perangkat desa.

Menanggapi paripurna pembahasan raperda kedudukan keuangan kades dan perangkat desa tersebut, koordinator paguyuban Sekdes Kendal Sudaryadi menyatakan penolakannya. ''Kami menolak terhadap keputusan raperda itu. Sebab, kami menghendaki tetap menggarap tanah bengkok sepenuhnya dengan mendapat tambahan tunjangan penghasilan dari pemkab.'' (G15-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA