| Selasa, 19 Juni 2007 | SEMARANG |
Proses PAW Purwidodo Diminta DipercepatUNGARAN - Sejumlah Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ambarawa, Banyubiru, Jambu, dan Sumowono meminta pimpinan DPRD mempercepat proses Pergantian Antar-waktu (PAW) Abdullah Purwidodo, anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB). Karena menurut pengurus parpol itu, nama Purwidodo telah dicoret dari keanggotaan partai yang dibesarkan Gus Dur ini. Desakan ini disampaikan 36 pengurus PAC saat audiensi dengan pimpinan DPRD di gedung wakil rakyat, Senin (18/ 6). Kiai Ahmad Fauzan yang memimpin rombongan pengurus PKB menjelaskan, kedatangan mereka dari Daerah Pilihan (DP) III ini untuk menanyakan sejauh mana yang dilakukan pimpinan legislatif terkait recall Purwidodo. ''Di sini ada dua masalah penting, yaitu PAW dan pemecatan Pak Purwidodo. Dua hal ini harus dipisah, sehingga DPRD gampang menyelesaikan. Memang kalau cacing kepidak lalu mbanggel itu wajar. Kami harap segera ada keputusan agar aspirasi rakyat tidak terbengkelai. Kami ke sini bukan demo tapi silaturahmi,'' tegas pria yang akrab disapa Gus Fauzan ini. Sekretaris DPC PKB Mas'ud Ridwan SE menegaskan, DPP telah memecat nama Purwidodo dan caleg Faisol (di bawah Purwidodo). ''Saya menangkap sinyal bahwa Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang di Ungaran menghentikan sementara proses sidang PAW,'' jelas Mas'ud, kemarin. Menurutnya, PAW tidak perlu menunggu proses hukum, sebenarnya bisa dibuat. ''Keanggotaan dia (Purwidodo) di fraksi membingungkan. Apakah dia masih diakui sebagai anggota DPRD atau tidak, sebab namanya sudah dicoret dari DPP.'' Supriyatna, Sekretaris Dewan Syuro PKB Banyubiru mengatakan, proses PAW Purwidodo berjalan sangat lambat. Sekadar Ikut ''Kedatangan kami ke sini memang aspirasi dari pengurus karena dengan belum digantinya Pak Purwidodo, kami sulit menyampaikan aspirasi,'' terang dia. Ketua DPRD Saryono mengatakan pihaknya sudah mengusulkan PAW ke PN Ungaran. ''Kami juga sudah membuat surat ke KPU,'' tuturnya. Menurut dia, usai turunnya surat recall, pimpinan DPRD digugat pihak Purwidodo. Selain pimpinan DPRD, bupati, Sekwan, KPU, dan Gubernur juga turut tergugat. ''Akhirnya kami juga menunjuk pengacara untuk menyelesaikan kasus ini. Sekarang persidangan jalan terus di PN Ungaran,'' jelas Saryono. Ketua DPC PKB Lukman Hakim Al Jambi menegaskan, surat PAW turun beberapa waktu lalu karena Purwidodo dianggap melenceng dari garis PKB. Purwidodo menjelaskan, pihaknya menempuh jalur hukum karena proses PAW tidak sesuai AD/ ART. ''Saya tidak pernah diperingatkan sebelumnya. PAW harus ada surat peringatan dulu.'' (H14-16) |