logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 19 Juni 2007 SEMARANG
Line

Pemkab Terima SK Pemberhentian Hendy

KENDAL- Pemkab Kendal, Senin (18/6) menerima surat keputusan (SK) tentang pemberhentian sementara H Hendy Boedoro SH MSi dari jabatan Bupati Kendal. Dalam SK pemberhentian yang ditandatangani Mendagri Widodo AS tertanggal 7 Juni 2007 tersebut, juga disebutkan Wabup Dra Hj Siti Nurmarkesi ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Bupati Kendal.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan sebagaimana mestinya.

''Tadi siang (Senin, 18/6), saya mendapat laporan bahwa Bu Enny (Asisten Administrasi Sekda Dra Enny Widaryanti-Red) dan Pak Margono (Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Pemkab Kendal Drs Margono-Red), telah datang ke Pemprov Jateng untuk mengambil SK pemberhentian itu,'' ungkap Wabup Dra Siti Nurmarkesi saat dihubungi melalui ponselnya, kemarin sore.

Wabup yang saat itu sedang menghadiri penutupan acara Soropadan, menambahkan untuk keperluan tersebut Asisten Administrasi dan Kepala BKD Pemkab menghadap Asisten Tata Praja Sekda Jateng Drs Pudjo Kiswantoro.

''Mengenai penjelasan secara rinci dari surat pemberhentian tersebut saya belum mengetahuinya. Besok pagi, saya akan meminta penjelasan dari Bu Eny dan Pak Margono.''

Dalam kopi SK pemberhentian diputuskan H Hendy Boedoro SH MSi diberhentikan sementara dari jabatan Bupati Kendal sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tembusan

Salinan SK itu juga disampaikan kepada 12 pejabat negara hingga daerah. Yakni Presiden SBY, Wapres Yusuf Kalla, para menteri kabinet Indonesia Bersatu, Ketua BPK Pusat, dan Sekjen Depdagri.

Selain itu juga disampaikan kepada Irjen Depdagri, Dirjen Otda Depdagri, Dirjen Kesbang dan Politik Depdagri, Dirjen Pemerintahan Umum Depdagri, Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Pusat, Kepala BKN Pusat, Gubernur Jateng, Bupati Kendal, Wabup Kendal, Ketua DPRD Kendal, serta Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Semarang.

SK Mendagri tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Gubernur Jateng No. 131/ 11081 tertanggal 22 Mei 2007 perihal pemberhentian sementara Hendy Boedoro SH sebagai Bupati Kendal. SK menimbang bahwa sesuai surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B-06/P.KPK/V/ 2007 tanggal 3 Mei 2007 telah dilimpahkan perkara Hendy Boedoro ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Saat ini kasus itu terdaftar dalam register kepaniteraan PN Jakarta Pusat dengan register pidana Nomor 06/Pid.B/TPK/2007/PN.JKT.PST Jakarta Pusat. Bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bupati yang didakwa melaku kan tindak pidana korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya tanpa persetujuan DPRD.

Membenarkan

Asisten Tata Praja Pemprov Jateng Drs Pudjo Kiswantoro membenarkan bila hari ini (kemarin-Red) pihaknya telah mengirimkan surat pemberhentian sementara dari Mendagri ad Interim Widodo AS kepada Bupati Kendal Hendy Boedoro. Surat itu juga diberikan tembusan kepada Wakil Bupati Kendal Siti Nurmakesih dan Pimpinan DPRD Kendal.

Dengan telah dikirimkannya surat Mendagri, maka tugas dan wewenang Hendy Boedoro untuk sementara waktu dialihkan kepada Wakil Bupati. ''Sebenarnya tugas wakil bupati menjalankan wewenang bupati sejak 7 Juni, saat SK itu ditandatangani. Tetapi, karena semua perlu kejelasan, maka semua diserahkan ke wakil bupati. Tapi yang jelas bupati sudah tidak boleh menjalankan kegiatan kedinasannya sehari-hari,'' kata dia. (G15,H37-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA