| Selasa, 19 Juni 2007 | SEMARANG |
Sebagian Besar Data Tanah di Desa RusakDEMAK- Sebagian besar data tanah dalam buku C yang dimiliki desa di seluruh Jateng, termasuk di Demak kondisinya memprihatinkan, karena telah rusak. Jika tidak segera diperbaiki, potensi konflik akan semakin sering terjadi. Menurut Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng Ir Bambang Widjanarko, sebanyak 85% buku C tidak lagi utuh. Sedangkan 15%-nya utuh, tetapi datanya masih tahun 1970-an. Biasanya data-data itu dikelola oleh kepala desa atau carik secara pribadi, bukan kelembagaan. Kondisinya demikian membuat banyak data tanah di desa kurang terkelola secara baik. Oleh karenanya, tutur Bambang, perlu peta tanah didata ulang dengan konsep manajemen pertanahan berbasis masyarakat. Konsep ini memiliki berbagai kelebihan terutama untuk mengetahui berbagai peta tanah, ekonomi, pertanian, dan lainnya. ''Kalau sudah terbentuk, semua data tanah di desa akan terdokumentasi secara lengkap. Jika ada yang membutuhkan tinggal memprinter komputer, hasilnya langsung diperoleh,'' kata dia saat menjadi pembicara dalam sosialisasi Manajemen Pertanahan Berbasis Masyarakat di gedung Bina Praja Pemkab Demak, kemarin. Kegiatan yang diadakan Kantor Pertanahan Demak itu diikuti para camat se-Demak dan dibuka Wakil Bupati H Muhammad Asyiq. Sebagai moderator Kepala Kantor Pertanahan Demak Sugeng Purwadi. Berikan Kepastian Manajemen pertanahan berfungsi untuk memberikan kepastian data kepemilikan, penguasaan, potensi, dan masalah atas sebidang tanah yang dimiliki seseorang atau badan hukum. Peta tanah yang pasti juga diperlukan untuk program penataan ruang, program sosial pembangunan ekonomi, dan lainnya. Pola yang dikembangkan dalam manajemen pertanahan melibatkan secara langsung lapisan masyarakat. Artinya, operasionalisasinya berbasis masyarakat di bawah fasilitasi pemerintah desa melalui koordinasi seleksi pemerintah kecamatan dan penanggung jawab serta pembina teknis Kantor Pertanahan. Prioritas kegiatan meliputi pembuatan peta dasar, penyusunan peta penguasaan, dan penggunaan tanah, pemutakhiran data, penerbitan surat keterangan data tanah, penyusunan berbagai peta tematik untuk berbagai keperluan, pengembangan sistem administrasi pencatatan untuk pemutakhiran serta pelatihan SDM. Untuk merealisasikan dibentuk tim sembilan yang dipilih melalui rembuk desa. Tim tersebut terbagi menjadi dua, yakni tim empat untuk pengumpulan data dan tim lima memverifikasi. ''Kalau semua desa merealisasikan, maka data tanah di setiap desa akan lebih jelas dan menekan potensi sengketa,'' ujarnya. Kebutuhan kegiatan itu sebesar Rp 40 juta untuk masing-masing desa. Apabila hanya dana pemetaan, dibutuhkan Rp 15 juta. Dana itu antara lain untuk administrasi, alat-alat kelengkapan, pembentukan tim, dan pelatihan SDM. (H1-37) |