logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 19 Juni 2007 SEMARANG
Line

Kades dan Perangkat Desa Tetap Digaji Bengkok

GROBOGAN- Bupati Bambang Pudjiono akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) untuk menyikapi persoalan pemberian penghasilan tetap kepala dan perangkat desa di wilayah Grobogan. Surat tertanggal 26 Mei 2007 itu dikirim ke semua camat.

Menurut Kabag Tata Pemerintahan H Rusdiyat melalui Kasubag Bina Desa Daru Wisakti SH, surat edaran tersebut menetapkan penghasilan kepala dan perangkat desa didapat dari tanah bengkok. Keputusan itu dikeluarkan menyusul sebelumnya ada aturan baru mengenai pemberian penghasilan mereka menggunakan sistem penggajian bulanan.

Aturan baru tersebut antara lain terkait dengan kemungkinan adanya pengangkatan sekretaris desa menjadi PNS. '' Yang jelas, kami belum punya perda baru untuk mengatur penghasilan tetap bagi mereka. Kami masih memakai Perda lama No 18/2000 yang kemudian direvisi menjadi Perda No 15/2005,'' kata Daru Wisakti, kemarin.

Sesuai dengan Perda No 18/2000 tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Kepala dan Perangkat Desa, menurut Daru, mereka diberi penghasilan menggunakan tanah bengkok. Untuk itu, sambil menunggu kemungkinan lahirnya perda baru, penghasilan kades dan perangkatnya masih diambilkan dari tanah bengkok.

Perda Baru

Menyinggung ketentuan PP No 72/2005 tentang Pemerintahan Desa yang salah satunya mengatur sistem penggajian baru tersebut, menurut Daru, masih harus ditindaklanjuti dengan perda baru. Khususnya, agar bisa mengubah dan mengatur kembali penghasilan tetap mereka melalui pemberian gaji bulanan. ''Implementasi PP di tingkat daerah harus diikuti dengan perda. Hal itu sesuai dengan Pasal 28. Sementara, saat ini Grobogan belum punya perda yang mengatur hal itu,'' ujar Daru.

Kades Lemah Putih, Kecamatan Brati, Pujianto, sangat berharap agar penghasilan kepala desa tetap menggunakan sistem tanah bengkok. Hal itu diungkapkannya terkait dengan kekhawatiran sistem penggajian bulanan yang kurang sesuai dengan kebutuhan kepala desa.

''Kami merasa penghasilan dari tanah bengkok lebih cocok dibandingkan dengan sistem gaji bulanan, mengingat tingginya kebutuhan untuk bermasyarakat secara layak,'' kata dia.

Sekdes Krangganharjo Kecamatan Toroh, Darpin, mengatakan hal serupa. Bagi dia, sistem penghasilan tetap menggunakan tanah bengkok lebih ideal dibandingkan dengan memakai gaji bulanan. (hs-37)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA