| Selasa, 19 Juni 2007 | SEMARANG |
Penyidikan Dugaan Korupsi Alsintan Dihentikan
DEMAK- Kasus dugaan korupsi alat-alat mesin pertanian (alsintan) yang telah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) sejak tahun 2004, akhirnya dihentikan. Penghentian dilakukan setelah Kejari tidak mendapati alat bukti yang cukup kuat. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Demak H Yuspar SH MH, di kantornya kemarin. Menurutnya, dalam pengusutan tersebut sebenarnya Kejaksaan sudah menetapkan tersangka, yakni Mantan Kadinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, HM Jusuf SU. Namun dalam perkembangan melalui ekspose di Kejati yang digelar beberapa kali, belum menemukan unsur merugikan negara atau memperkaya diri sendiri dan orang lain. Memang diakui, terjadi penyimpangan kewenangan terbukti dengan adanya pengalokasian alat-alat mesin pertanian untuk oknum anggota Dewan. Sesuai peruntukan, mesin tersebut harusnya untuk petani. Hanya saja bukti itu dirasa kurang kuat, sehingga setelah sekian tahun berjalan, Kejaksaan harus membuat keputusan, melanjutkan atau tidak. ''Kami tidak ingin ada kasus yang menggantung, kalau ada bukti kuat ya jalan terus tetapi kalau buktinya tidak kuat kami harus menghentikan. Kasihan mereka yang diproses secara hukum jika alat buktinya kurang mendukung,'' katanya. Keputusan penghentian itu sudah dikomunikasikan dengan Kejaksaan Tinggi. Kendati begitu, jika pada kemudian hari ditemukan bukti kuat yang mendukung terjadinya korupsi, maka tidak menutup kemungkinan kasus alsintan dibuka lagi. Sebagaimana diketahui, alat-alat mesin pertanian pada Dinas Pertanian itu merupakan bantuan KSO Sector Program Loan Overseas Economic Cooperation Fund (SPL-OECF) 22 TA1999/2000. Bantuan yang bersifat pinjaman itu berasal dari dana luar negeri Jepang senilai ratusan juta rupiah. Antara lain berupa 67 unit alat mesin pertanian yang terdiri atas traktor (26 unit), power threaser atau alat perontok biji-bijian yang digerakkan dengan motor (25 unit), pompa air (11 unit), dan rice mill unit (RMU) lima unit. Delapan Kasus Yuspar menambahkan, sejak menjadi Kejari, telah mengusut delapan kasus korupsi. Dua di antaranya sampai vonis, yakni dugaan korupsi pungutan liar dengan terpidana Mantan Kabag Dalbang Sunarko, dan korupsi banda desa Margohayu oleh mantan kadesnya, Suyarno. Sedang yang dalam proses di Pengadilan Negeri adalah, dugaan korupsi dana tak tersangka (DTT) Rp 4 miliar dengan terdakwa mantan Kabag Dalbang, Sunarko, dan dugaan korupsi nasabah fiktif di BPR Mranggen dengan terdakwa Nartopo. Sedang yang masih dalam pengusutan dugaan korupsi banda desa sebesar Rp 123 juta dengan tersangka kades Bogosari Mat Solihin. Dia sekarang menjadi tahanan Kejari yang dititipkan di LP Demak. Dugaan korupsi lainnya masih terkait banda desa, yakni Kades Donorejo Suharto. Sedang terakhir tersangak nasabah fiktif BPR Mranggen, Nanang yang masih buron. Koordinator KP2KKN Jateng Eko Haryanto meminta Kejaksaan Negeri lebih giat blagi dalam mengusut dugaan korupsi. Dalam pengusutan korupsi, Kejaksaan diharapkan lebih transparan. ''Termasuk terkait dugaan korupsi alsintan, Kejari harus menjelaskan perkembangannya kepada masyarakat.'' (H1- 16) |