logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 19 Juni 2007 SEMARANG
Line

Kuncoro Dituntut Tiga Tahun

SEMARANG- Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemkot Semarang Kuncoro Himawan, terdakwa kasus dugaan penggelapan dana relokasi PKL Pasar Wonodri Baru, dituntut pidana tiga tahun penjara.

Jaksa penuntut umum mencoret kalimat dalam berkas tuntutan yang bertuliskan, ".... meminta majelis hakim agar terdakwa langsung ditahan."

Jaksa tunggal Paino SH, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (18/6), membeberkan, Kuncoro dianggap sengaja memiliki dengan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan.

Hal yang memberatkan adalah perbuatannya merugikan orang lain dan bersikukuh uang itu tidak dipergunakan sendiri, proses penerimaan uang tidak melalui mekanisme semestinya, tidak mengakui perbuatannya dan hingga kasus ini dilaporkan ke polisi, penataan PKL tidak tuntas.

Sedangkan hal yang meringankannya adalah, terdakwa pro aktif dalam persidangan, belum pernah dihukum dan berstatus PNS, sopan serta masih mempunyai tanggungan keluarga.

Terima Uang

Dipaparkan jaksa, perbuatan penggelapan tersebut berawal dari diterimanya secara langsung uang Rp 500 juta dari Mochamad Cholil pada 4 dan 5 April 2005.

Cholil merupakan pihak ketiga yang dipercaya CV Peterongan Plaza untuk membangun Mall Peterongan Plaza di Jln Wonodri Baru, Semarang Selatan.

Pemberian uang tim penataan Pemkot, dimaksudkan agar terdakwa yang (saat itu) menjabat sebagai Kabag Pemerintahan Umum menyalurkannya ke PKL yang berada di pasar, sebagai kompensasi atas penataan.

Tetapi, dari uang yang diberikan tersebut, hanya Rp 310 juta yang diberikan kepada 16 PKL.

Padahal, jumlah PKL di Jl Wonodri Baru jumlahnya cukup banyak, sekitar 380 PKL.

Sisanya, sebanyak Rp 190 juta yang ada di tangan terdakwa tidak diberikan kepada yang berhak.

Melainkan tanpa sepengetahuan Cholil uangnya telah habis dibagikan kepada para anggota tim penataan PKL Jalan Wonodri Baru.

Kuncoro sendiri, sebut Paino, menerima Rp3,5 juta. (H30-18)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA