| Selasa, 19 Juni 2007 | SEMARANG |
Seribu Botol Miras DisitaSEMARANG- Dalam tiga bulan terakhir, jajaran Polres Semarang Selatan menyita sedikitnya seribu botol miras hasil operasi penyakit masyarakat (pekat). Miras tersebut disita karena para penjualnya tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol. Berbagai merk miras di antaranya congyang, vodka, mansion, anggur putih, red label, newport, topi miring, mcdonald. Selain itu ada juga beberapa miras yang tidak dilengkapi komposisi dan kadar alkohol, seperti ciu dan juga ginseng. Untuk jenis ciu dan congyang, penyimpanannya ada yang menggunakan botol besar, bahkan juga jerigen. Kapolres Semarang Selatan AKBP Abdul Hafidh Yuhas menyatakan, miras juga disita dari orang yang sering mabuk-mabukan. Ratusan botol minuman itu merupakan sisa dari barang bukti yang telah diserahkan ke pengadilan. "Operasi ini sebagai langkah preventif terhadap gangguan kamtibmas yang bisa saja timbul," katanya. Dijelaskan, berdasar data, sebagian besar kasus kriminal karena pelaku menenggak minuman keras. Akibatnya mereka menjadi lebih berani, dan emosinya tidak terkontrol. Selama tiga bulan terakhir, kepolisian telah mengajukan para penjual maupun peminum ke pengadilan. Dari sekian kasus yang ada, 43 di antaranya telah disidangkan sesuai perundangan yang berlaku. Saat ini miras yang disita diamankan di gudang Polres Semarang Selatan. "Kami masih menunggu perintah pemusnahan dari pengadilan," katanya. (H23-18) |