| Selasa, 19 Juni 2007 | INTERNASIONAL |
Hakim Tangguhkan Sidang Perkara Penjara RahasiaMILAN - Hakim Italia Senin kemarin menghentikan persidangan terhadap agen-agen rahasia Amerika Serikat dan Italia yang didakwa menculik tersangka terorisme. Persidangan terhadap tujuh agen Italia dan 26 agen Amerika itu adalah yang pertama kalinya menyangkut kasus penahanan tersangka terorisme di penjara rahasia Dinas Rahasia Amerika (CIA). Di penjara-penjara rahasia itu, tersangka terorisme ditransfer diam-diam ke negara-negara lain. Persidangan itu berlangsung secara in absentia. Hakim Oscar Magi mengatakan, persidangan perlu menunggu keputusan Mahkamah Agung Italia atas tuduhan terhadap jaksa. Jaksa dituduh melanggar undang-undang tentang rahasia negara saat mengusut kasus ini. Keputusan penangguhan persidangan itu disambut gembira para pengacara terdakwa. Pemerintah sebelumnya meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan proses peradilan. Magi menangguhkan pengadilan pidana itu sampai 24 Oktober supaya Mahkamah Agung punya waktu untuk memutuskan apakah kasus ini bisa dilanjutkan. Persidangan itu bagaimanapun bagaikan menampar wajah Roma dan Washington. Amerika Serikat menyatakan tidak bersedia mengekstradisi agen-agen yang didakwa. ''Jika permintaan perdana menteri disetujui, Mahkamah Konstitusi akan membatalkan persidangan,'' kata pengacara Titta Madia, kuasa hukum mantan direktur Dinas Rahasia Italia Nicolo Pollari, salah seorang terdakwa. Jaksa menyatakan, tim yang dipimpin CIA, dengan bantuan Dinas Intelijen Miiliter SISMI Italia, menangkap ulama Hassan Mustafa Osama Nasr di Milan pada 2003. Nasr alias Abu Omar dibawa ke pangkalan militer di Italia utara dan diterbangkan ke Mesir. Di Mesir, Nasr mengaku disiksa dengan sengatan listrik, dipukuli, diancam diperkosa dan mengalami pelecehan seksual.(rtr-gn-25) |