| Senin, 18 Juni 2007 | SALA |
DPRD Surakarta yang Sedang ''Sakit'' (3-Habis)Beda Penafsiran Tatibsus yang Melelahkan
MASALAH yang menyelimuti DPRD Surakarta memang sulit untuk segera dicarikan jalan keluar. Belum lagi adanya tarik ulur seputar pemilihan ketua DPRD pengganti H Faried Badres (PDI-P) yang meninggal 22 Oktober 2006, hingga kini belum menampakkan hasil. Baru pemberhentian dan pelantikan penggantinya KP Satryo Hadinagoro yang berjalan mulus. Sudah delapan bulan kursi ketua masih kosong. Wakil Ketua Alqaf Hudaya SH harus menjalankan tugas pimpinan yang sebenarnya kolektif kolegial, secara sendirian. Sebab, koleganya yang lain, yakni Wakil Ketua DPRD, H Yusuf Hidayat masuk penjara karena terjerat kasus korupsi dana APBD 2003. Pemilihan ketua yang diadakan 11 Januari 2007, gagal. Dua calon yang diajukan PDI-P, yakni Hariadi Saptono dan YF Sukasno tak mendapatkan cukup dukungan. Hariadi yang mendapat rekomendasi DPP mengantongi 17 suara dari 35 anggota DPRD yang hadir, Sukasno tidak mendapat suara, dan 18 suara dinyatakan abstain. Tak ada pemilihan ulang. PDI-P cuma diminta mengajukan dua calon lain yang berbeda. Kegagalan itu membuat PDI-P mempertanyakan isi Tatibsus terutama pasal 13 ayat 1 yang memuat ketentuan 50 persen plus satu tanpa menyebut dari apa, dari jumlah yang hadir atau dari suara sah. Tak dicantumkannya kata-kata itu membuat PDI-P seperti kecolongan. Hariadi merasa mendapatkan suara 100 persen dari suara yang sah. Dia membeberkan argumennya dan sejumlah kelemahan dalam Tatibsus. Dan, ingin ''kemenangannya'' ditetapkan. Tapi agaknya PDI-P terlambat menyadari kelemahan Tatibsus. Setelah pemilihan gagal dan berita acara dibuat, baru dipermasalahkan terutama oleh Hariadi dan para pendukungnya. Mereka mengungkapkan kekecewaan lewat spanduk-spanduk yang bernada menghujat pimpinan DPRD. Dibuat Bersama Mungkin mereka lupa, Tatibsus dibuat bersama, bukan keputusan pimpinan. Dari 10 anggota Pansus Tatibsus, empat di antaranya anggota FPDI-P, dua dari PAN, sedang PDS, PKS, PG dan PD masing-masing seorang. Keterwakilan fraksi beranggota 15 orang itu dalam penggodokkan Tatibsus sebenarnya tak diragukan lagi. Tatibsus ditetapkan dalam sidang paripurna terbuka yang dihadiri seluruh anggota FPDI-P. Kalau tak setuju isi Tatibsus, saat itu PDI-P bisa menolak. Sebelum pemilihan, Ketua Panitia Teknis, Purwanto SH mengatakan calon akan dinyatakan menang bila mendapat dukungan 50 persen + 1 suara anggota DPRD yang hadir. Hal sama pernah dikatakan Ketua Pansus Tatibsus M Fajri. Kata ''dari yang hadir'' tak ditulis karena sudah dipahami 10 anggota pansus dan akan mudah disosialisasikan ke fraksinya karena anggota DPRD hanya 39 orang (Satryo belum dilantik). Pencantuman 50 persen + 1 itu untuk mendapatkan ketua yang dapat diterima mayoritas anggota DPRD. Namun tetap saja massa mendatangi DPRD, berunjuk rasa terkait pemilihan ketua, sampai beberapa kali. Baik PDI-P maupun DPRD berpegang teguh pada pendiriannya. Saat itu, desakan dari luar gedung agar kursi ketua segera diisi cukup besar. ''Sebenarnya fraksi-fraksi sudah sepakat kekosongan ketua membuat kinerja tidak optimal dan kursi ketua itu jatah PDI-P. Jadi bila PDI-P mengajukan calon lain, semuanya akan selesai,'' kata Ketua Fraksi Partai Demokrat, Drs Supriyanto. Setelah melakukan serangkaian dialog, sikap PDI-P melunak. Ketua FPDI-P, YF Sukasno mengatakan pihaknya dapat menerima hasil pemilihan 11 Januari 2007. Namun dia mengaku tak dapat mengajukan calon lain bila tak berbekal surat keputusan DPRD atau berita acara yang menyebutkan persentase perolehan suara. Berita acara yang ada dinilai tak cukup. Permintaan itu menciptakan masalah baru karena pemilihan ketua dilakukan dalam sidang paripurna istimewa, di mana tak ada surat keputusan dibuat. Itu sesuai Tatib, dan DPRD tak mungkin melanggar Tatib demi memenuhi keinginan PDI-P. Kebuntuan pun terjadi. Sempat ada titik terang saat audiensi DPC PDI-P dengan pimpinan DPRD menyepakati rencana revisi tatibsus yang dianggap punya kelemahan. Tapi kebuntuan kembali terjadi karena PDI-P kembali mengungkit persentase perolehan suara Hariadi. Hingga kini masalah itu belum dibicarakan lagi. Akhirnya Sukasno mengupayakan kesepahaman dengan anggota DPRD lain. Di sisi lain, spanduk yang memojokkan pimpinan DPRD masih dipampangkan. Puncaknya, Alqaf ingin mundur karena merasa mendapat tekanan psikis. Sejumlah partai termasuk induk partainya, PAN ingin dia bertahan. Tapi Alqaf minta jaminan agar kursi ketua segera diisi. Permintaannya sudah dibahas forum parpol. Tapi mungkinkah pengisian kursi ketua dapat segera terealisasi, bila kebuntuan belum terpecahkan? Mungkin, warga Solo masih harus bersabar. (50) |