logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 18 Juni 2007 SALA
Line

Tunjangan DPRD Diberikan sejak April

KARANGASEM - Setelah melalui pembahasan selama tujuh hari (5-12 Juni), akhirnya Raperda Perubahan Kedua atas Perda No 9/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan. Perda tersebut mengatur tunjangan bagi anggota DPRD Surakarta.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Alqaf Hudaya SH dan dihadiri Wali Kota Joko Widodo, itu semua fraksi melalui pendapat akhirnya menyatakan menerima hasil pembahasan yang dilaporkan Komisi I dua hari sebelumnya.

Menurut Ketua Komisi I Purwanto SH, Perda tersebut akan berlaku sebulan setelah PP 21 tahun 2007 ditetapkan, Maret 2007. Jadi tunjangan kepada anggota DPRD baru akan diberikan mulai April 2007, itupun masih menunggu proses.

''Kami hati-hati sekali soal tunjangan ini, sebelumnya kami melakukan konsultasi ke Depdagri. Itupun tak dianggarkan sejak januari, tapi sebulan setelah PP keluar,'' kata Purwanto karena Komisi I yang mendapat jatah membahas Raperda tersebut.

Dia menambahkan Solo masuk katagori daerah dengan kemampuan keuangan daerah sedang. Sesuai aturan, tunjangan komunikasi intensif besarnya maksimal dua kali uang representasi ketu yakni 2 x Rp 2,1 juta + Rp 4,2 juta perbulan.

Sedang belanja penunjang operasional pimpinan DPRD besarnya 4 x uang representasi ketua DPRD ditambah 2,5 x jumlah uang representasi seluruh wakil ketua (2 orang). Besarnya uang representasi wakil adalah 80 persen ketua jadi Rp 1,8.

''Kalau 4 x 2,1 ditambah 2,5 x 1,8 x 2, jumlahnya Rp 17,4 juta perbulan, itu untuk operasional seluruh pimpinan yakni ketua dan wakil ketua,'' katanya.(F5-50)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA