logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 18 Juni 2007 SEMARANG
Line

Minimal Lima Anggota DPRD Bisa Jadi Tersangka

  • Kasus Korupsi Buku Balai Pustaka

SALATIGA - Pakar hukum pidana khusus UKSW, M Haryanto SH mengingatkan kepada aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga agar lebih serius menyelesaikan kasus korupsi pengadaan buku oleh PT Balai Pustaka Jakarta sekitar Rp 18,7 miliar. Pasalnya, penetapan dua tersangka yakni Drs Bakri MEd dan Drs Kadarisman (keduanya bekas pejabat Dinas Pendidikan) dalam kasus tersebut belum cukup.

''Ingat, kejahatan korupsi tak mungkin dilakukan satu atau dua orang. Namun biasanya lebih dari itu. Dua orang yang sudah dijadikan tersangka kasus korupsi pengadaan buku Balai Pustaka, belum cukup. Mereka hanya orang kecil saja. Menurut saya, minimal lima anggota DPRD, harus dijadikan tersangka pula,'' kata Haryanto, Sabtu (16/6) dalam perbincangan dengan Suara Merdeka.

Dia yang sehari-hari sebagai Dekan Fakultas Hukum UKSW itu mengatakan, alasan membuat minimal lima anggota DPRD sebagai tersangka lantaran anggaran pengadaan proyek tersebut muncul dari mereka. Mereka pula yang ngotot agar proyek tersebut diadakan. Padahal, lanjut dia, dari pihak eksekutif tak memunculkan dananya.

''Pak Totok (almarhum Totok Mintarto, mantan wali kota) sebelum meninggal pernah mengatakan bahwa dirinya tak mengusulkan proyek tersebut. Namun diusulkan oleh kalangan eksekutif pada waktu itu,'' ujar dia.

Dari data tersebut, dia beranggapan bahwa pimpinan DPRD periode 2004 harus dijadikan tersangka pula. Tak cukup hanya dijadikan saksi. ''Kalau kejaksaan ingin menegakkan good will kasus ini, menurut catatan saya minimal ya lima orang anggota DPRD yang harus dijadikan tersangka,'' ujar Haryanto seraya menyebutkan identitas kelima anggota DPRD itu namun dia minta jangan dituliskan. Kelimanya, sekarang masih menjadi anggota DPRD.

Punya Wewenang

Dia mengingatkan, bila kejaksaan ingin menegakkan hukum, tak perlu harus menunggu penyidik dari Polres Salatiga yang menentukan siapa saja yang jadi tersangkanya. Alasannya, penyidik dari kejaksaan punya wewenang pula untuk mendapatkan tersangka tambahan. Walau pun kasus tersebut awal mulanya disidik oleh polisi.

''Dengan begitu, kejaksaan akan lebih cepat menyelesaikan kasus tersebut,'' tandasbta. Selain kelima anggota DPRD, dia juga memberi sinyal kepala Perwakilan Pemasaran PT Balai Pustaka Jateng-DIY, Murod Irawan, juga harus jadi tersangka. Dia kini jadi tersangka pada proyek sama di Sukoharjo, Sleman, dan Slawi.

Atas saran Haryanto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ny Chrisnowati mengatakan, saat mengembalikan berita acara pemeriksaan (BAP) ke penyidik belum lama ini, pihaknya sudah memberikan catatan adanya kemungkinan beberapa tersangka lainnya. ''Sebab, dua orang yang jadi tersangka, hanya krucuk-krucuk-nya saja. Sedangkan para pejabat legislatif dan eksekutif yang menentukan anggaran proyek tersebut belum disentuh,'' ujar Chrisnowati.

Salah satu alasannya, sebelum proyek tersebut dikerjakan PT Balai Pustaka, sejumlah pejabat Diknas dan anggota DPRD diajak Murod Irawan ke Bali. Tak lama kemudian, dilanjutkan serangkaian rapat di Bandungan Kabupaten Semarang.

Soal penyidik kejaksaan bisa mencari tersangka lainnya, Kajari membenarkan. Namun, hingga sekarang dia masih memberikan kesempatan kepada penyidik polres untuk melengkapi.

Mengapa kejaksaan tak berani menahan kedua tersangka, tanya Suara Merdeka yang dijawab singkat, ''bukannya berani tak berani. Tunggu saja.'' (A2-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA