| Senin, 18 Juni 2007 | SEMARANG |
Bangunan Liar di Sepadan Sungai Akan Ditertibkan
KENDAL- Ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang sepadan atau bantaran sungai dan irigasi di daerah Kendal, akan ditertibkan bertahap dalam waktu tiga tahun ke depan. Penertiban tersebut dilakukan, setelah terbitnya Perda No 5/2007 tentang Irigasi. ''Pemkab harus berani melakukan penertiban terhadap bangunan liar, yang banyak berdiri di sepanjang garis sepadan sungai dan irigasi. Penertiban dilaksanakan secara bertahap, sejak perda terkait ditetapkan pada 4 Juni lalu,'' tandas anggota panitia khusus (Pansus) II DPRD Subagyo Mujianto, kemarin. Bangunan yang didirikan di sepadan tersebut telah muncul sejak bertahun-tahun lalu. Dari waktu ke waktu, bangunan yang dimanfaatkan untuk rumah hunian serta rumah usaha itu terus bertambah. ''Karena berdiri di sepadan irigasi, kami mensinyalir sebagian besar bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).'' Anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD tersebut menegaskan, toleransi atau tenggang waktu untuk menertibkan bangunan liar dilakukan dalam tiga tahap. Pada tahun pertama, sosialisasi penertiban, kedua adalah memberikan peringatan dan penertiban, dan tahun ketiga melaksanakan pembongkaran. ''Guna melakukan upaya itu dilakukan tim penertiban yang dipimpin Dinas Pengairan pemkab. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain bisa dilibatkan, seperti Satpol PP,'' kata dia. Bangunan Permanen Berdasarkan pengamatan di lapangan, puluhan bangunan berdiri menjamur di sepanjang bantaran sungai dan irigasi di Kecamatan Kendal Kota dan Patebon. Jumlah bangunan, yang sebagian besar permanen itu semakin bertambah jumlahnya dari waktu ke waktu. Khusus di sepanjang bantaran irigasi, di Desa Lanji, Kecamatan Patebon sampai Pegandon banyak berdiri bangunan mewah. Bangunan-bangunan tersebut dimanfaatkan untuk rumah hunian dan tempat usaha. Bangunan itu dipastikan akan mengganggu, ketika ada pekerjaan normalisasi aliran sungai. ''Pembahasan Perda No. 5/2007 dilakukan sejak 17 April lalu. Perda yang terdiri atas 18 bab dan 76 pasal itu juga berisi dukungan untuk meningkatkan produktivitas usaha pertanian dalam upaya menyukseskan program ketahanan pangan masyarakat, khususnya petani,'' kata Subagyo. Ketersediaan air bagi para petani untuk pengairan areal sawah, lanjut dia, harus tercukupi. ''Pemkab juga harus menghidupkan kembali embung-embung pengairan yang tidak berfungsi. Hal ini sangat penting, karena embung-embung tersebut berfungsi untuk menampung air di musim kemarau.'' (G15-16) |