logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 18 Juni 2007 SEMARANG
Line

Diusulkan, Perda Cagar Budaya

UNGARAN - Diusulkan segera ada perda cagar budaya di Kabupaten Semarang terkait dengan rencana pemanfaatan lahan dan bangunan PHB atau Satuan Musik Militer (Satsikmil) Kodam IV/Diponegoro di Ungaran.

Hal itu untuk melestarikan benda-benda bersejarah. Sebab, Kabupaten Semarang merupakan daerah yang paling kaya akan benda peninggalan sejarah di Jateng. ''Kami berharap Pemkab segera membuat perda cagar budaya yang dikonsultasikan dengan DPRD, atau minimal SK Bupati,'' kata pengamat konservasi arsitektur dan perkotaan Undip Dr Ir Eddy Prianto CES DEA, kemarin.

Meski terlambat Pemkab harus menerbitkan perda untuk melindungi benda-benda peninggalan yang dipandang perlu dilestarikan. Pria yang pernah mengecap 600 jam pendidikan konservasi bangunan dan kota di ENTPE deLyon Prancis ini menegaskan, kriteria benda sejarah bukan soal terdaftar atau tidak terdaftar di Balai Purbakala.

Menurutnya, yang disebut cagar budaya terdiri atas tiga aspek. Yakni, segi umur (50 tahun), nilai tampilan, dan nilai sejarah. Penilaian itu harus satu kesatuan dalam memandang cagar budaya. Benda sejarah ada yang milik pemerintah dan perorangan, sehingga harus ada regulasi seperti perda.

''Kalau tidak ada perda, semua benda sejarah di kabupaten ini akan hilang. Kewajiban Pemkab harus ikut merawat dengan cara memberi subsidi. Tapi, selama ini belum ada aturannya,'' tutur dia.

Mengenai rencana pembangunan di PHB, lanjutnya, saat ini sejumlah pihak tidak bisa mengotak-atik investor, karena pemilik sudah bersedia menjual ke pengembang (PT Hardas Bangun Sejahtera (HBS) di Bawen.

Mendata

Soal adanya dua surat yang berbeda dari Balai Purbakala Jateng tentang PHB, Eddy menyayangkan hal ini. Menurut dia, Balai Purbakala mestinya tidak sekadar mendata, tetapi harus ada pengklasifikasian. ''Selama ini hanya sebatas mendata dan menunggu laporan masyarakat. Beda ketika saya di Prancis. Saya ikut mencari benda sejarah bersama tim. Misalnya, ada warga yang lahannya ketempatan cagar budaya, kami minta dimasukkan ke Balai Purbakala,'' ujarnya.

Eddy juga mengingatkan agar Pemkab atau LSM segera membentuk tim kajian bangunan cagar budaya yang terdiri atas Pemkab, swasta, akademisi, dan pemilik, atau pihak yang ketempatan benda budaya.Sedangkan soal alih fungsi bangunan sejarah, dia menjelaskan, alih fungsi artinya bangunan lama tetap berdiri. Tapi, jika dibuat kegiatan beda, misalnya akan digunakan sebagai hotel, mall, dan sebagainya, dia tidak mempersoalkan. ''Kalau mau dibuat ruangan lagi silakan, tapi yang lama jangan dirusak,'' ungkapnya.

Direktur PT HBS Indrastono Setiadi mengemukakan, pihaknya siap memperhatikan benda budaya dan bernilai sejarah di PHB. ''Rencananya pembangunan perumahan di lahan PHB juga menyesuaikan dengan gaya kolonial Belanda,'' tegasnya. (H14-37)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA