| Senin, 18 Juni 2007 | SEMARANG |
Direksi Perlu Sertifikat Kompetensi
SEMARANG- Calon direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) harus mengantongi sertifikat kompetensi. Sertifikat itu menunjukkan pengetahuan dan penguasaan seseorang mengenai pengelolaan perusahaan air minum. Tanpa sertifikat itu, seorang kandidat direktur atau bahkan direktur utama, dimungkinkan bisa terganjal dalam proses pencalonan. Demikian disampaikan Ketua DPD Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Jateng Agus Sutyoso, baru-baru ini, di sela-sela ''Pelatihan Manajemen Perusahaan Air Minum Bersertifikasi Kompetensi Tingkat Muda'' di Hotel Siliwangi. Rencananya, pelatihan berlangsung dua minggu hingga 23 Juni mendatang. ''Sesuai dengan Permendagri yang mengatur soal pengisian posisi Direktur PDAM, salah satu syaratnya memang sertifikasi kompetensi,'' kata Agus yang juga Dirut PDAM Tirta Moedal Kota Semarang. Pelatihan digelar atas kerja sama DPD Perpamsi Jateng, Yayasan Pendidikan Tirta Dharma, dan World Bank Institute. Selama dua minggu, dihadirkan sejumlah pembicara, antara lain pakar manajemen perusahaan Prof Dr Benny Katib dari ITB Bandung dan pakar air minum Ir Purwoko Hadi MSi. Manajemen Perusahaan Agus menjelaskan, materi yang dibahas meliputi manajemen operasional, manajemen pelayanan publik, dan kompetensi sesuai dengan bidang tugas tiap lini perusahaan. ''Ini merupakan kali pertama pelatihan digelar di Semarang. Biasanya pelatihan bersertifikasi semacam ini dilaksanakan di Jakarta,'' ujarnya. Pelatihan diikuti 36 peserta dari PDAM 35 kabupaten/kota. Peserta berasal dari level kepala bagian (kabag), untuk memperoleh sertifikat tingkat muda. Menurut Agus, sertifikat kompetensi terbagi menjadi empat, yakni pratama untuk level karyawan, muda untuk kabag, madya untuk direksi, dan utama untuk dirut. Pada akhir pelatihan ada uji kompetensi berupa tes tertulis dan presentasi makalah. Setiap peserta diwajibkan membuat semacam paper yang harus dipresentasikan di hadapan penilai dan peserta lainnya, untuk memperoleh sertifikat kompetensi. (H9,H12-37) |