| Senin, 18 Juni 2007 | SEMARANG |
Buruh Tolak RPP PesangonSEMARANG- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pesangon yang dipersiapkan Depnakertrans, menuai kritikan dari kalangan buruh. Dalam diskusi tentang RPP Pesangon dan Penghitungan Penghargaan Masa Kerja serta RPP Jaminan PHK, Sabtu (16/6), Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI), LBH Semarang, dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Independen (KASBI) menolak RPP tersebut. RPP dinilai menerapkan batas atas gaji yang menjadi faktor pengkali jumlah pesangon. Yaitu sebesar lima kali pendapatan tidak kena pajak (PTKP), yang saat ini sebesar Rp 1,1 juta. Artinya, gaji maksimal pekerja yang dijamin pesangonnya, hanya Rp 5,5 juta per bulan. Sedangkan pekerja yang bergaji di atas Rp 5,5 juta tentu dirugikan dengan RPP itu. Menurut Suwardiyono dari FSBI, kekhawatiran muncul karena akan disahkannya peraturan itu nanti menyebabkan PHK karyawan semakin banyak. Apalagi sudah ada yang menjamin pesangon dari PT Jamsostek. ''Buruh tetap nantinya bisa dialihkan menjadi kontrak (outsourcing). Sebab, semakin lama bekerja tentu pesangonnya makin banyak.'' Diskriminasi muncul karena pekerja membayar premi sesuai besaran gajinya. Namun saat terkena PHK, pekerja bergaji Rp 5,5 juta ke atas malah tidak mendapatkan haknya. Beno Widodo mewakili KASBI Pusat mengungkapkan, RPP Pesangon malah tidak ada artinya bila sistem kerja kontrak telah menjadi kebijakan utama, dimana mayoritas pengusaha telah menerapkannya. Isu revisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 mulai mereda setelah terjadi penolakan dari ratusan ribu buruh. ''Tapi perkembangannya, revisi tidak berhenti begitu saja dengan terus dipaksanya kompromi dalam tripartit nasional membahas RPP Pesangon,'' ungkap dia. Muhnur SH dari LBH Semarang menilai, konsep kepastian masa depan ternyata belum dijamin sepenuhnya oleh sistem asuransi pesangon. Model yang ditawarkan adalah metode reksa dana dan bukan asuransi, dimana hanya sejumlah saldo (iuran dan pengembangan) saja yang pasti didapat. Sedang kekurangannya masih menjadi tanggungan pengusaha. ''Artinya, bagi seluruh buruh, RPP Pesangon menyisakan persoalan ketidakpastian hukum itu sendiri.'' (J14-56) |